Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Beraksi di 16 TKP, Polisi Tembak Pelaku Pembobol Rumah Mewah

Beraksi di 16 TKP, Polisi Tembak Pelaku Pembobol Rumah Mewah
Tersangka IS ditembak kakinya karena melawan polisi saat dilakukan penangkapan.

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil meringkus seorang pelaku pencurian rumah mewah. Pelaku adalah, IS (36) yang sudah beraksi di 16 TKP. 

Pelaku berhasil ditangkap setelah kepolisian menerima laporan adanya pencurian di sebuah rumah mewah di Kecamatan Rumbai Pesisir Bulan September lalu.

"Modus pelaku ini memanggil penghuni rumah. Jika pemilik rumah tidak menjawab, berarti rumah dalam keadaan kosong. Disitu pelaku langsung masuk dengan cara membobol pintu atau jendela menggunakan linggis," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi, Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis (27/10/2022) kemarin.

Dijelaskan Sunarto, peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku di Kecamatan Rumbai Pesisir tersebut, dimana saat itu seluruh pemilik rumah pergi dan meninggalkan rumah.

Rumah korban saat itu dalam keadaan kosong dan terkunci. Setelah melihat situasi aman, pelaku memanfaatkan keadaan tersebut dan membobol rumah korban. 

"Usai pemilik rumah pulang, dirinya melihat isi rumah sudah berantakan dengan kondisi pintu rumah dalam keadaan terbuka. Korban pun menyadari adanya barang-barang berharga miliknya yang telah hilang," ungkap Narto.

Adapun barang-barang yang berhasil digondolnya malam itu ialah sebuah jam tangan lapis emas, jam tangan mewah lainnya dan berbagai perhiasan seberat 100 gram.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil curian telah dijualnya ke penadah yang saat ini tengah dalam pencarian. Uang hasil penjualan barang tersebut digunakannya untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari," sambung Narto.

Ditegaskan Sunarto, saat melakukan penangkapan pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap.

"Pelaku dilakukan tembakan terukur tepat pada kakinya karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap," tutup jebol Akpol 1992 itu.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index