Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Masuk Jaringan Internasional, BNN Ungkap Peran Masing-masing Pelaku Pembuat Ekstasi di Pekanbaru

Masuk Jaringan Internasional, BNN Ungkap Peran Masing-masing Pelaku Pembuat Ekstasi di Pekanbaru
BNN Membongkar sindikat gelap (home industri) narkotika jenis pil ekstasi berkedok warung mpek-mpek di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru, Rabu (26/10/20

Riauaktual.com - Deputi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Irjen Kennedy menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang (DPO) terkait pengungkapan home industri narkotika pil ekstasi di Kota Pekanbaru.

"Saat ini kita satu orang DPO. Dari penyelidikan kita di Kabupaten Bengkalis, kasus ini ada kaitannya dengan di Batam, Kepulauan Riau yang kita ungkap tiga bulan lalu," katanya, Rabu (26/10/2022) sore dihadapan wartawan.

Mantan Kepala BNNP Riau itu menyebutkan masing-masing pelaku memiliki peran penting dalam home industri tersebut atau pembuatan narkotika jenis pil ekstasi ini.

"Para pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Pelaku Iman (33) ini sebagai peracik, ilmu yang didapatkan oleh Iman ini sewaktu menjalani hukuman di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Gobah dari temannya Abeng (Alm). Untuk Herman (54) ini dia sebagai pencetak pil ekstasi," terang Kennedy.

Diungkapkan jenderal berbintang dua dari hasil pengujian laboratorium Polda Riau, barang haram tersebut memang narkotika jenis pil ekstasi.

"Barang bukti ini, benar narkotika jenis pil ekstasi. Mereka ini merupakan jaringan internasional," tutup Kennedy.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil membongkar sindikat gelap (home industri) narkotika jenis pil ekstasi berkedok warung empek-empek Cekput di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru, Rabu (26/10/2022).

Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 2.385 ribuan narkotika pil ekstasi. Bahkan kedua pelaku ini sudah membuka home industri dari bulan September 2022.

Dalam satu hari, para pelaku berhasil memproduksi 300 butir narkotika pil ekstasi. Saat ini BNN Riau masih melakukan pengembangan berapa omset yang diraup para pelaku dalam bisnis home industri tersebut.

Kepada dua tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index