PEKANBARU (RA)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru mulai gerah dengan kelakuan tempat usaha hiburan malam yang sewenang-wenang terhadap aturan yang ada di Kota Pekanbaru. Bahkan Disperindag ancam akan tutup tempat hiburan yang melanggar Perda.
"Dari sidak kita beberapa waktu lalu ke tempat hiburan, kita tindaklanjuti hari ini. Dari 6 yang kita kunjungi ada beberapa yang ada kesalahan. Seperti Dragon izinnya tidak sesuai peruntukan, izin minuman beralkoholnya atas nama Hollywood tapi yang gunakan Dragon," ungkap Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru M Irba Sulaiman, Rabu (11/2/2015) usai menggelar pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
Disebutkannya, tempat hiburan Dragon menjual minuman alkohol tak sesuai aturan dan tidak ada diberikan laporan ke Disperindag. Maka beberapa waktu lalu izin dibekukan namun Dragon tetap beroperasi.
"Saya sarankan berikan surat peringatan pertama, bisa jadi nanti sampai tindakan penutupan," tegas Ibra.
Dalam hearing itu, kata Ibra lagi, pihak pengelola tempat hiburan yang diundang juga tidak memenuhi panggilan rapat. Maka Disperindag sarankan Komisi I memberi surat teguran pertama. "Kita undang mereka, tapi tak hadir," paparnya mengeluhkan.
Mengenai keluhan jam operasional yang diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2002 yakni tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB, Disperindag sebenarnya sangat menerima aspirasi dari pengusaha, namun pihak pengusaha tidak hadir dalam rapat yang digelar Komisi I bersama Disperindag dan Satpol PP itu.
"Kata mereka tak cocok lagi, mereka kita panggil maunya mereka seperti apa tapi mereka tak hadir. Kita bisa saja berikan rekomendasi, tapi ajukan dulu permohonan dan rekomendasi itu kita berikan, sepanjang mereka mengikuti aturan. Mereka mau buka sampai jam 3 malam silahkan ajukan dulu, pertimbangannya kita lihat juga," pungkasnya.
Kepala Kantor Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian menjelaskan bahwa pihaknya bersama Komisi I akan kembali menggelar sidak lanjutan ke tempat hiburan lainnya di Pekanbaru karena pada kunjungan pada Sabtu (31/1/2015) malam lalu, masih 6 tempat hiburan saja yang diambil sampel untuk sidak.
"Karena kemarin masih sebagian kecil, maka akan kita lakukan sidak lanjutan," ujar Zulfahmi usai rapat dengan Komisi I.
Dijelaskannya, sampai sejauh ini tindak lanjut yang dilakukan terhadap tempat hiburan yang kedapatan melanggar, pihaknya telah menyampaikan surat teguran. "Kita tim yustisi telah sampaikan surat teguran, terkait izin disurati Disperindag, masalah KTP disurati Disdukcapil," pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama tim yustisi telah menggelar sidak ke beberapa tempat hiburan malam pada Sabtu (31/1/2015) malam lalu.
Tempat yang dikunjungi para legislatif yang membidangi hukum ini diantaranya, 88 Jalan Riau, Cempaka 7 Jalan Cempaka, XP Sudirman di Jalan Sudirman, MP Club di Jalan Sudirman, Dragon di Jalan Kuantan dan News Holliday di Jalan Kuantan.
Ketua Komisi I Hotman Sitompul, ketika dikonfirmasi di sela-sela sidak menyebut, bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya bertujuan memastikan pelaksanaan Perda Nomor 3 tahun 2002 berjalan maksimal atau tidak berfungsi.
Dalam sidak tersebut, Komisi I melakukan kroscek izin mulai dari SIUP, SITU tempat hiburan, jam operasional hingga mengecek KTP pengunjung dan karyawan.
Laporan : riki
