Kedapatan Palsukan Identitas, Kantor Imigrasi Dumai Amankan Seorang WNA Malaysia

Kedapatan Palsukan Identitas, Kantor Imigrasi Dumai Amankan Seorang WNA Malaysia
Kantor Imigrasi Dumai Amankan Seorang WNA Malaysia

Riauaktual.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan pemalsuan identitas, Sabtu (15/10/2022) kemarin

Tindakan pengamanan dilakukan setelah Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kanim Dumai mendapat informasi terkait pemulangan terhadap WNA inisial R tersebut dari pelabuhan Internasional Port Dickson, Malaysia pada hari Sabtu pukul 12.40 WIB dengan menggunakan kapal MV Empire Express.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa R ditolak masuk negara Malaysia karena ternyata dirinya diduga merupakan warga negara Malaysia. Sementara yang bersangkutan berusaha masuk dengan menggunakan paspor Indonesia," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting, Minggu (16/10/2022) sore.

Adapun paspor RI yang digunakan R tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, untuk itu saat ini yang bersangkutan ditempatkan pada ruang Detensi pada Kanim Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut dan menyeluruh.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu memerintahkan jajaran Keimigrasian pada Kanim Dumai untuk segera menindak kasus ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Kita telah memiliki payung hukum yang tegas atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor yang tertuang pada Pasal 126 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu harus segera diperiksa dan ditindaklanjuti dengan benar. Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka harus segera dikenakan pidana keimigrasian," tutup Kakanwil Riau.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index