Penetapan UMP Riau Tunggu Formulasi Dari Pemerintah Pusat

Penetapan UMP Riau Tunggu Formulasi Dari Pemerintah Pusat
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi.

Riauaktual.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), hingga saat ini masih menunggu surat dari pemerintah pusat terkait formulasi menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023. Formulasi tersebut yang nantinya akan menjadi dasar untuk penetapan UMP di Riau.

"Kami masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat terkait formulasi untuk UMP tahun 2023," kata Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi.

Terkait hal tersebut, demikian Imron, dalam pekan ini, Gubernur Riau akan bersurat resmi ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meminta data terbaru terkait kondisi masyarakat dan pekerja.

"Kami akan bersurat ke BPS, data BPS ini perlu untuk menjadi acuan dalam menentukan UMP nantinya," ujarnya, Kamis (7/10/2022)

Terkait banyaknya desakan dari para buruh untuk menaikkan UMP 10 sampai 13 persen, Imron mengaku tidak bisa berandai - andai. Karena penetapan UMP tersebut tetap mengacu pada formulasi pemerintah pusat.

"Kami tidak bisa berandai andai, karena semua berdasarkan formulasi dari pemerintah pusat. Namun, kami terap menyampaikan aspirasi buruh merespon kenaikan BBM saat ini, agar pusat juga bisa memperhatikan aspirasi buruh, agar beban pekerja bisa dikurangi dengan skema dan formulasi baru," sebutnya.

"Regulasi itu ada di pusat, meskipun kewenangan UMP itu di gubernur, tapi regulasi itu di pusat, karena itu kami tunggu ni surat edaran pusat," sambungnya. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index