Pemko Pekanbaru Butuh Rp80 Miliar Untuk Lanjutkan Pembangunan Pasar Cik Puan

Pemko Pekanbaru Butuh Rp80 Miliar Untuk Lanjutkan Pembangunan Pasar Cik Puan
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun

Riauaktual.com  - Kondisi bangunan Pasar Cik Puan, di Jalan Tuanku Tambusai masih terbengkalai. Bangunan berlantai 3 ini belum kunjung dilanjutkan pembangunannya pasca serahterima aset dari Pemerintah Provinsi Riau ke Pemerintah Kota Pekanbaru beberapa bulan lalu.

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, butuh anggaran sekitar Rp80 miliar untuk menuntaskan pembangunan Pasar Cik Puan. Jumlah fantastis ini jelas saja sangat membebani APBD Pemko Pekanbaru.

Pemerintah kota juga telah meminta bantuan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan agar bisa melanjutkan pembangunan Pasar Cik Puan. Pemerintah kota meminta bantuan melalui APBN.

"Untuk uang sendiri itu kurang lebih Rp80 miliar untuk membangun itu. Kita tidak tahu ya apakah nanti ini akan sekali, dua kali, atau tiga kali (dibantu melalui) APBN. Tapi kita upayakan supaya pedagang nanti bisa menempati pasar yang telah kita bangun nantinya," kata Muflihun, Kamis (6/10/2022).

Dirinya menyebut, saat ini lahan Pasar Cik itu sudah resmi menjadi aset Pemko Pekanbaru. Maka pasar tersebut pengelolaan dibawah pemerintah kota.

Pembangunan pasar ini sudah mangkrak sekitar sepuluh tahun. Tahun Ini usia bangunan tersebut sudah mencapai 12 tahun. Kondisi bangunan saat ini berlantai tiga tanpa dinding. Bangunan ini dirancang dan mampu menampung 850 pedagang.

Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasar Cik Puan tersebut diserahkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Asnawati ke Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Syoffaizal pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2022, bertempat di halaman kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Senin (26/9/2022) kemarin.

"Ini merupakan hal yang kita nanti-nantikan sejak lama, mulai dari aset lahan Pasar Cik Puan dicatat oleh provinsi dan kota juga mencatat. Dengan koordinasi Dinas Pertanahan dengan BPN, Alhamdulillah saat ini sertifikat HPL nya sudah dinyatakan atas nama Pemko Pekanbaru," ucap Syoffaizal.

Disampaikannya, dualisme kepemilikan lahan Pasar Cik Puan itu sebelumnya sempat menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini juga dulu yang didorong oleh KPK, agar pencatatannya satu aja. Provinsi, provinsi aja, kota, kota aja. Alhamdilillah, sekarang sudah tercatat sebagai aset pemko," terangnya.

Dengan adanya sertifikat HPL, lanjut Syoffaizal, pemerintah kota akan segera membahasa kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan yang sudah sekitar 10 tahun mangkrak akibat dualisme kepemilikan lahan. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index