APMP Gelar Unras Minta Kejati Riau Usut PT Surya Dumai Grup

APMP Gelar Unras Minta Kejati Riau Usut PT Surya Dumai Grup
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (APMP) gelar unjuk rasa (Unras)

Riauaktual.com - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (APMP) gelar unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (5/10/2022) sore.

Dimana unjuk rasa sudah kali kedua dilaksanakan dengan tuntutan yang sama, yakni meminta Kejati Riau untuk periksa dan usut bos PT Surya Dumai Grup dalam pelepasan kawasan hutan tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Koordinator Lapangan APMP, David Jerry Leonardo Sitinjak mengatakan tuntutannya masih sama dengan aksi unjuk rasa sebelumya.

"Aksi kita sama dengan sebelumnya. Kita meminta Kejati Riau untuk periksa bos PT Surya Dumai Grup," katanya, Rabu (5/10/2022) sore.

Selanjutnya, David Jerry mengaku kalau sejumlah lahan yang dimiliki PT Surya Dumai Grup tidak memiliki izin HGU.

"Total lahan yang dimiliki PT SDG yakni ada 75 ribu hektare, namun 35 ribu lebih lahan tidak memiliki surat Izin HGU. Semoga Kejati Riau mengambil tindakan cepat atas kasus ini. Karena kasusnya mirip PT Duta Palma Grup. Dan ini kasus lebih besar dari Duta Palma Grup," ungkapnya.

Selanjutnya, jika bukti-bukti yang telah diserahkan APMP belum ditanggapi pihak Kejati, mereka mengaku akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung RI.

"Jika seminggu atau sebulan ke depan tuntutan kita belum ditanggapi, kami akan membuat laporan ke Kejagung dan akan melakukan aksi demo di sana," tandas David.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (APMP) sudah dua kali melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejati Riau, yakni tanggal 14 dan 27 September 2022.

Dalam dua kali aksi unjuk rasa tersebut, tuntutan mereka masih sama, yakni mendesak Kejati Riau untuk mengusut PT Ciliandra Perkasa (CP) dan PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) yang merupakan anak perusahaan PT SGD.

Dua anak perusahaan dari PT Surya Dumai Grup ini dianggap tidak memiliki HGU dan telah melanggar hukum, sehingga APMP meminta Kejati Riau untuk menangkap bos PT SDG, MF.

APMP menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan PT SDG dan diduga melakukan pelanggaran berat terkait evaluasi izin lahan. 

Atas temuan itu Surya Dumai Grup diduga melanggar Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang nomor tahun 2013 tentang tindak pidana kehutanan.

Serta undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, peraturan pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usah dan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang nasional.

"Mendengarkan pernyataan sikap atau tuntutan masyarakat, untuk administrasi perwakilan, silahkan masuk membuat atau menyampaikannya ke PTSP perwakilan di dampingi petugas Kejati Riau," ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Poerwanto.

Bambang juga meminta Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru untuk melampirkan bukti sebagai upaya pendukung melakukan penegakan hukum.

"Yang jelas kita proses, langkah kedepannya tentu nanti di PTSP, apakah nanti disposisi ke Intelijen Kejati Riau atau ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Nanti kita lihat setelah berproses itu," tandas Bambang.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index