Sering Dibully Tetangga, Pria di Inhu Rakit dan Ledakan Bom

Sering Dibully Tetangga, Pria di Inhu Rakit dan Ledakan Bom
Kabid Humas Pola Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Ekspos Perkara MN

Riauaktual.com - Direktorat Resese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Riau bersama Polres Indragiri Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menguasai bahan peledak bom.

Kabid Humas Pola Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan pelaku berinisial MN alias Ocu (41) sudah diamankan.

"Benar Ditreskrimum Polda Riau bersama Polres Inhu mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan sesuatu bahan peledak. Pelaku berinisial MN alias Ocu," katanya, Rabu (5/10/2022) siang dihadapan wartawan.

Dijelaskan Sunarto aksi pelaku nekat merakit bom karena sering dibully oleh tetangga dan masyarakat setempat.

"MN mengaku sering dibuli orang lain yang mengatakan lusuh, gila. Hingga pelaku kesal dan termotivasi cara merakit bom. Maksudnya agar pelaku tidak di-bully lagi," ungkapnya.

Dijelaskan jebolan Akpol 1992 tersebut, kronologis kejadian berawal pada Bulan Mei 2022 pelaku MN memesan bahan peledak secara online.

"Lima hari berikutnya pesanan datang diantar kurir dan disimpan di kamarnya. Bulan September 2022 pelaku mencoba merakit bom dengan mencampur semua bahan peledak kedalam ember. Dan dimasukan kedalam botol bekas. Kemudian campuran tadi dibakar," terangnya.

Setelah itu, bahan peledak yang dirakit pelaku meledak.

"Memang menimbulkan ledakan walaupun tidak kuat. Selanjutnya pelaku kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak dan menambahkan alat lagi kabel listrik dan aki serta timer," beber Narto lagi.

Kemudian pada Senin (3/10/2022) kemarin pelaku kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak. Kemudian meletakkan dipinggir jalan.

"Pelaku ini sudah mensetting timer ledakan untuk waktu 3 menit. Setelah itu pelaku meninggalkan bahan peledak tadi. Pelaku ini juga tidak mengetahui bahan peledak itu meledak atau tidak. Namun meledak lebih kuat dari sebelumnya," ujarnya.

Pelaku terjerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Disebut menguasai, menyimpan bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup dan 20 tahun.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index