Dipakai Untuk Foya-foya, Bos Walet Ditipu Pekerja Rp1,5 Miliar

Dipakai Untuk Foya-foya, Bos Walet Ditipu Pekerja Rp1,5 Miliar
H alias Awi (28)

Riauaktual.com - Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pelaku penipuan jual beli sarang burung walet, Sabtu (24/9/2022). Pelaku adalah H alias Awi (28).

"Sudah diamankan pelaku H. Pelaku telah menipu korbannya Herman (38) sebesar Rp1,589 miliar," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino

Diterangkan Dodi Vivino, hasil uang penipuan dan penggelapan digunkan pelaku untuk berfoya-foya.

"Motif pelaku mau melakukan penggelapan dan penipuan tersebut untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," terangnya.

Dijelaskan Dodi Vivino, peristiwa itu bermula saat korban Herman dan rekannya Suwandi membeli sarang burung wallet dengan modal masing-masing Rp500 juta perorangan pada Agustus lalu.

Untuk membantu bisnisnya, pelapor dan rekannya mempekerjakan tersangka H sebagai pencari sarang burung wallet dari penangkaran.

"Dari bisnis yang dijalankan, korban dan rekannya mendapatkan keuntungan sebesar Rp581.754.800 sampai akhir bulan Juli 2022," sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.

Belakangan, setelah bisnis mendapat keuntungan yang cukup besar, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Dimana ia mengirimkan nota pembelian sarang burung wallet sebesar 14.947 gram melalui aplikasi WhatsApp senilai Rp109.606.400 ke Rekening BCA atas nama Apriani.

"Dan uang tersebut dikirim korban pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 11.43 WIB melalui M-Banking BCA. Kemudian pelaku kembali mengirimkan nota pembelian sarang burung wallet sebesar 18.582 gram senilai Rp 149.585.100 yang dikirim ke rekening BCA atas nama Andika Setiawan," ujarnya lagi.

Berturut-turut pelaku meminta kembali kepada korban agar mengirimkan uang untuk pembelian sarang burung wallet yang dikirim ke rekening 5 orang lainnya. Total uang yang dikirim korban ke sejumlah rekening yang diminta pelaku senilai Rp1.581.754.800.

"Hasil pembelian sarang burung wallet tersebut tidak ada di laporkan oleh pelaku kepada korban dan rekannya. Kemudian korban dan rekannya mencoba menghubungi pelaku namun handphone nya selalu tidak aktif," tutupnya.

Merasa ditipu, korban dan rekannya melaporkan pelaku ke Polsek Tenayan Raya. Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya yang dikomandoi Iptu Dodi Vivino berupaya melacak keberadaan pelaku.

Anggota Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapat laporan bahwa tersangka saat itu sedang berada di Jalan Lokomotif Perumahan Jondul Lama Blok F 32 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan kepada pelaku di lokasi tersebut. Kepada polisi, H mengaku bahwa benar ia telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap saudara Herman dan rekannya.

Dari pelaku, polisi menyita total 11 lembar rekening koran BCA atas nama Herman, 1 buku tabungan BCA atas nama pelaku, 1 kartu ATM BCA milik pelaku dan satu timbangan digital.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, H ditahan di Polsek Tenayan Raya dan disangkakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index