PEKANBARU (RA)- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie, mengatakan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pekanbaru wajib melaporkan setiap penambahan tenaga harian lepas (THL) yang baru di rekrut kepada pihaknya.
"Jika tidak BKD tidak bersedia bertanggungjawab atas kesalahan yang terjadi," tuturnya kepada wartawan, senin (2/2/2015) dikantornya
Kembali dikatakan Rozhie sebenarnya Pemko tidak boleh lagi melakukan penambahan tenaga honorer sejak tahun 2005. Namun jika dibutuhkan maka bisa dilakukan dengan mengangkat THL dengan sistem kontrak satu tahun dan di perpanjang lagi jika di butuhkan.
"Semua sudah jelas soal mengangkat atau tidak sudah tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 th 200," ujarnya.
Disamping itu Rozie juga mengakui, sejauh ini belum semua kepala SKPD di lingkungan Pemko, melaporkan tenaga kontraknya ke BKD Pekanbaru.
Laporan : ver
