Berkas TPPU Petinggi Fikasa Group Dinyatakan Lengkap

Berkas TPPU Petinggi Fikasa Group Dinyatakan Lengkap
Ilustrasi Berkas Perkara (net)

Riauaktual.com - Berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan petinggi Fikasa Group, dinyatakan lengkap. Untuk itu, tersangka dan barang bukti segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Adapun para tersangka yakni Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara, Bhakti Salim, Komut PT WBN, Agus Salim, Direktur PT WBN, Elly Salim merangkap Komisaris PT TGP, dan Direktur PT TGP, Christian Salim.

Empat orang tersebut sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Saat mereka didakwa melakukan tindak pidana perbankan berupa investasi bodong senilai Rp84,9 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan TPPU. Yang mana perkara ini ditangani Bareskrim Polri. Terhadap berkas tersangka juga dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa waktu lalu.

"Kabarnya sudah P-21 dari Kejagung (Kejaksaan Agung,red), bulan ini," kata Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Rabu (28/9).

Dengan telah lengkapnya berkas perkara, kata Zulham, tahapan berikutnya adalah tahap II. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, sebut dia, akan dilaksanakan di Kejari Pekanbaru.

"Tinggal menunggu pelimpahan tahap II. Tahap II-nya di Pekanbaru. Kita menunggu konsep mereka lah soal tahap II-nya," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan investasi bodong, petinggi Fikasa Group itu divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti.

Lalu, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea,Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dengan lampirannya yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp84.916.000.000.

Sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara TPPU, dengan berkas Perkara nomor : 008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus atas nama Agung Salim dan kawan-kawan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index