Ratusan Massa Minta Stop Kampanye Negatif Tentang Sawit

Ratusan Massa Minta Stop Kampanye Negatif Tentang Sawit
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau (AMRIS) melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Provinsi Riau

Riauaktual.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau (AMRIS) melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (26/9). Mereka meminta sejumlah pihak yang tidak suka dengan sawit agar berhenti melakukan kampanye negatif.

Dalam aksi tersebut mereka membawa beragam spanduk bertuliskan stop penyesatan informasi industri sawit ke publik dan menolak kampanye negatif UU Cipta Kerja sektor kehutanan serta lindungi iklim investasi di Riau.

Koordinator aksi Sugar Simanjuntak mengatakan unjuk rasa itu sebagai bentuk kepedulian terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus berupaya mendorong investasi. 

"Selain itu juga untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui terciptanya lebih banyak lapangan kerja," ujar Sugar.

Menurut Sugar, pemerintah tidak bisa melakukan pekerjaannya sendiri. Dia menilai pemerintah memerlukan peran dan dukungan semua kalangan, termasuk aparatur birokrasi dan penegak hukum, sektor swasta.

Bahkan, peran asyarakat serta organisasi masyarakat sipil juga diperlukan untuk menciptakan kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi di dalam negeri. 

"Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dimana khusus untuk sektor kehutanan secara khusus mengatur tentang penyelesaian keterlanjuran penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan sawit tanpa izin bidang kehutanan, baik berasal korporasi, lembaga pemerintah, masyarakat lokal dan lainnya," jelasnya.

Selain itu, Sugar juga menyebutkan pengaturan soal kelapa sawit telah termuat dalam Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, kemudian secara teknis diatur Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2021 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Sugar menjelaskan, secara nasional, perkebunan sawit sebagai industri padat karya dengan luas mencapai 15 jutaan hektar dan jutaan orang di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit

"Dari hulu ke hilir industri kelapa sawit telah terbukti nyata menciptakan 16 juta lapangan pekerjaan. Sejak tahun 2000 sektor kelapa sawit telah membantu lebih dari 10 juta orang keluar dari garis kemiskinan," kata dia.

Sementara di Riau hingga akhir tahun 2021, terdapat 2,8 juta hektar perkebunan sawit yang menyerap 1,2 jutaan tenaga kerja, yang bersumber dari kebun sawit milik rakyat (smallholders) menyerap 663 ribuan tenaga kerja. Perkebunan besar milik negara menyerap 39 ribuan tenaga kerja, dan dan milik swasta menyerap 514 ribuan tenaga kerja. 

Namun demikian, di Riau masih ditemui adanya indikasi pihak-pihak tertentu memainkan opini negatif terhadap dunia investasi. 

"Pihak tertentu itu berpotensi mendistorsi upaya serius Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sedang mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui penerapak sanksi administratif pembayaran denda kepada subjek hukum yang terlanjur berusaha dalam kalasan hutan tanpa izin di bidang kehutanan," jelasnya.

Untuk itu, Sugar dan teman-temannya meminta agar semua pihak menghormati Kementerian LHK yang sedang secara sungguh-sungguh menjalankan mandat UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan, khususnya dalam pelaksanaan Pasal 110 A dan 110B. 

Para pihak juga diminta memahami dengan seksama bahwa hakikat dari Pasal 110 A dan 110B yang secara teknis di atur dalam PP No.24 Tahun 2021. Khusus untuk Perkebunan sawit dalam kawasan hutan berlaku pasal 110A dan 110B. 

"Kami jug meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang mencoba memberikan informasi menyesatkan publik, dan melakukan penggalangan opini publik untuk menekan aparat penegak hukum secara tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.

Bahkan, Sugar juga meminta agar pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat untuk menghentikan penyebaran kampanye negatif yang merugikan iklim investasi di Riau, khususnya dan Indonesia umumnya.

Termasuk kampanye negatif terhadap perkebunan sawit, mengingat perkebunan kelapa sawit telah berkontribusi besar terhadap pendapatan negara, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan petani sawit, serta menyerap tenaga kerja yang besar. 

"Kuta juga meminta kepada publik untuk mengawasi dan mendorong adanya transparansi dari proses pengenaan sanksi administratif dan pembayaran denda administratif kepada perusahaan yang menguasai kawasan hutan yang dalam hal ini dilakukan oleh KLHK melalui Ditjen Penegakan Hukum," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index