Mayoritas Investor Kripto di Amerika Percaya Bakal Jadi Miliarder

Mayoritas Investor Kripto di Amerika Percaya Bakal Jadi Miliarder
Bitcoin. ©2022 Merdeka.com

Riauaktual.com - Sebuah survei baru yang dilakukan oleh Harris Poll menanyakan tentang bagaimana orang Amerika melihat miliarder, juga mengungkapkan sentimen ini lebih tinggi di antara milenium dan Gen Z, dengan kelompok lain tertinggal di belakang. Hasilnya, sebagian besar investor cryptocurrency di Amerika merasa mereka memiliki alat yang diperlukan untuk menjadi miliarder di masa depan.

Dilansir dari Bitcoin.com, Harris Poll menghubungi hampir 2.000 orang Amerika untuk menanyakan pandangan mereka tentang miliarder dan bagaimana masyarakat melihat mereka. 71 persen dari investor kripto yang disurvei menyatakan mereka percaya memiliki alat yang tersedia untuk menjadi miliarder di masa depan.

Persentase ini tergolong tinggi dibandingkan dengan persentase gabungan seluruh kelompok yang hanya mencapai 44 persen. Dengan cara yang sama, 60 persen dari yang disurvei menyatakan mereka ingin menjadi miliarder dan mereka memandang pria dan wanita sebagai bagian dari kelompok terpilih ini.

Hasil survei juga mengungkapkan Gen Z dan milenial memiliki peringkat tinggi dalam hal kepercayaan diri tentang kemungkinan menjadi miliarder. Kelompok-kelompok ini juga umumnya dikaitkan dengan teknologi keuangan baru seperti kripto dan fintech.

Pada 2020, sebuah survei yang dilakukan oleh grup Devere menunjukkan dua pertiga dari milenium lebih memilih bitcoin daripada emas sebagai aset safe haven.

Saat itu, CEO dan pendiri grup Devere, Nigel Green mengaitkan minat dan preferensi generasi muda ini untuk kripto dengan tingkat inflasi dalam devaluasi yang dihadapi ekonomi global karena tingginya penerbitan uang kertas yang tidak didukung.

Sebelumnya, Departemen Kehakiman AS (DOJ) telah membentuk Jaringan Koordinator Aset Digital nasional dengan lebih dari 150 jaksa federal. Pihak berwenang menjelaskan jaringan ini sebagai upaya untuk memerangi ancaman yang berkembang yang ditimbulkan oleh penggunaan aset digital secara ilegal.

Dipimpin oleh Tim Penegakan Cryptocurrency Nasional departemen (NCET), Jaringan DAC terdiri lebih dari 150 jaksa federal yang ditunjuk dari kantor pengacara AS dan di seluruh komponen litigasi departemen.

DOJ menambahkan Jaringan DAC akan berfungsi sebagai forum utama bagi jaksa untuk mendapatkan dan menyebarluaskan pelatihan khusus, keahlian teknis, dan panduan tentang penyelidikan dan penuntutan kejahatan aset digital.

Reporter: Gagas Yoga Pratomo

 

 

 

Sumber: Liputan6.com 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index