Wanita Muda di Kampar Miliki 6,5 Kg Ganja, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Wanita Muda di Kampar Miliki 6,5 Kg Ganja, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Riauaktual.com - Kuasai 6,5 kilogram daun ganja kering, wanita muda berinisial DS (30) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Kampar.

DS ditangkap di Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (22/9) sore sekitar pukul 18.00 WIB.

“Iya benar. Tim kami ada menggeledah rumah di wilayag Tapung Hulu. Disana diamankan seorang wanita dan barang bukti ganja kering sebanyak 6,5 kilogram,” kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo kepada RiauAktual Sabtu (24/9).

Kasatnarkoba Polres Kampar AKP Afrinaldi menjelaskan, penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar menerima laporan. Bahwa  marak transaksi dan penyalahgunaan ganja kering di Dusun I, Desa Suka Ramai.

Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang wanita yang berinisial DS di depan rumahnya.

Selanjutnya, disaksikan langsung oleh tersangka dan aparat Desa setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah DS.

“Dari rumah tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa lima paket besar daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning,” kata Afrinaldi.

Selain paket besar, ada juga 29 bungkusan sedang dan 27 paket kecil daun ganja kering yang dibalut dengan kertas warna coklat.

“Saat ini kami sedang memeriksa pelaku dan berharap bisa menangkap bandarnya,” tutup Afrinaldi.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index