Peredaran Ratusan Kilo Sabu dan Ekstasi Digagalkan, 16 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Peredaran Ratusan Kilo Sabu dan Ekstasi Digagalkan, 16 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menggagalkan peredaran narkoba

Riauaktual.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 203 kilogram sabu, dan 404.491 butir pil ekstasi dari 16 orang pelaku di Perairan Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

Terhadap para pelaku yang bermain dengan narkoba, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dihadapan wartawan, Senin (19/9/2022) kemarin.

"Para pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati," katanya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika itu, warga Provinsi Riau terhindar dari pengaruh pengguna barang haram tersebut.

Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Penegasan itu disampaikan Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) Ambassador Bali Moniaga, menanggapi berbagai polemik di masyarakat tentang pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.

Undang-Undang, baik KUHP maupun UU Nomor 35 Tahun 2009, yang secara tegas memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkotika berupa hukuman mati.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi dijelaskan bahwa penerapan sanksi pidana mati bagi para pelaku tindak pidana Narkotika tidak melanggar hak asasi manusia, akan tetapi justru para pelaku tersebut telah melanggar hak asasi manusia lain, yang memberikan dampak terhadap kehancuran generasi muda di masa yang akan datang.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index