PEKANBARU (RA)- Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum bisa melanjutkan
pembebasan lahan untuk pembangunan kantor pemerintahan di Kecamatan tenayan Raya. Hal ini disebabkan belum ada izin persetujuan dari Gubernur untuk pembebasan lahan.
"Sampai saat ini kita masih belum mengantongi izin persetujuan kelanjutan pembebasan lahan pembangunan perkantoran pemko Pekanbaru tersebut," ujar Kepala Bagian(Kabag) Pemerintahan Sekda Pekabaru, Irma Novrita, ketika ditemui, Kamis(29/1) diruang kerjanya.
Menurut Irma, pemko beberapa hari yang lalu sudah mempertanyakan kepada provinsi namun pihak provinsi bersikukuh belum akan memberikan persetujuannya karena masih disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Riau.
"Jadi sepanjang persetujuan dari perovinsi masih belum turun. Maka Pemko tidak dapat memproses lebih jauh pembebasan lahan lanjutan seluas 180 ha dikomplek perkantoran terpadu,"jelasnya.
Irma menambahkan, untuk lahan pembangunan perkantoran yang sudah dibebaskan pemerintah kota pada tahuan 2013 lalu sudah tidak ada masalah dan bisa digunakan oleh pemerintah kota Pekanbaru.
"Lahan yang sudah kita bebaskan tidak ada masalah dan sudah bisa digunakan," pungkasnya.
