Dewan Usulkan Dirjen Polpum Kemendagri sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden

Dewan Usulkan Dirjen Polpum Kemendagri sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar yang diusulkan DPRD DKI Jakarta sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta kepad

Riauaktual.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan nama Bahtiar yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden RI Joko Widodo.

Usulan tersebut dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Jimly Assiddiqie SH kepada Riauaktual.com sudah tepat. Yang mana Bahtiar memiliki rekam jejak kemampuan komunikasi publik kearifan yang baik untuk mengharmonikan dengan seluruh pemangku kepentingan di DKI Jakarta dan pemerintah pusat dengan latar belakang sebagai eselon 1 Dirjen Polpum Kemendagri.

"Bahtiar sudah punya rekam jejak di Kemendagri dengan berbagai posisi strategis mengurus bidang kebangsaan, ketahanan seni budaya ini juga sangat memahami mengurus daerah, mempunyai jaringan yang luas dengan lintas tokoh masyarakat,akademisi, intelektual, seniman, budayawan, pekerja seni,ormas, penggiat lingkungan, media," terang Prof Jimly di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Tidak hanya itu, bagi Prof Jimly, Bahtiar merupakan pilihan tepat, adil dan netral untuk mempersiapkan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ekonomi, jadi PJ Gubernur DKI Jakarta membutuhkan sosok pemimpin “out of the box” dengan kompetensi paham alur pemerintahan.

"Bahtiar sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum sudah malang melintang mengurus pemilu di Kemendagri, dengan posisi strategis itu, akan mudah untuk melaksanakan kebijakan sebagai PJ Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagai penjabat kepala daerah. Sesuai ketentuan perundang undangan," ujar Jimly yang pernah menjabat Ketua DKPP 2012-2017.

Sehingga Pj DKI Jakarta yang terpilih nantinya bisa langsung bekerja sesuai kewenangan dan otoritas yang dimiliki untuk percepatan tata laksana pemerintahan dan pembangunan Jakarta. Meskipun statusnya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur dapat lebih cepat memberi solusi aspirasi rakyat DKI Jakarta. (RILIS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index