Jaksa Teliti Berkas Tersangka Pembunuhan di Toserba Era

Jaksa Teliti Berkas Tersangka Pembunuhan di Toserba Era
Ilustrasi Garis Polisi (Net)

Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima berkas perkara atas tersangka Evarianti Sibarani. Kini, berkas dugaan pembunuhan berencana tersebut tengah ditelah jaksa peneliti.

Evarianti melakukan aksinya menggunakan sebilah pisau di Tobersa Era 58 Jalan Darma Bakti 
Ahad (24/7). Lima karyawan menjadi korban. Salah satu di antaranya meninggal dunia yakni Lamtiuma Br Sibarani.

Sedangkan empat lainnya mengalami sejumlah luka tusukan dan dirawat di rumah sakit. Yaitu, Julieta Sulastri, Elia Jan Fitriani Br Pasaribu, Ismawati Br Nasution, dan Selvia Susanti.

Terhadap kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada 27 Juli 2022 lalu. Atas SPDP itu, beberapa Jaksa Penuntut Umum ditunjuk untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane dikonfirmasi mengaku, pihaknya telah menerima berkas tersangka dari penyidik Kepolisian. Berkas itu diterima beberapa hari lalu.

“Berkas tersangka ES dilimpah ke jaksa tanggal 2 September 2022 lalu,” kata Zulham didampingi Rendi Panalosa selaku Kasubsi Prapenuntutan pada Bidang Pidum Kejari Pekanbaru, Selasa (13/9).

Atas pelimpahan tersebut, Rendi menambahkan, pihaknya melakukan penelitian terhadap berkas. Hal itu, untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun meteril perkara.

“Kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap, sejak menerima berkas tersangka ES,” jelas Rendi.

Ketika disinggung apa motif kasus pembunuhan berencana terhadap karyawan Toserba Era 58, Randi menyebutkan, lantaran tersangka sering diejek oleh korban.

“Motif perkara berdasarkan pengakuan tersangka, karena dia sering dibully oleh para korban,” pungkas Rendi.

Sebelumnya, dalam SPDP tersebut tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, dan mengakibatkan mati. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 atau 338 atau 351 KHUP.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index