Ucapan Tak Senonoh Ismalina Berujung Ke Meja Hijau

Ucapan Tak Senonoh Ismalina Berujung Ke Meja Hijau
Ismalina Hidjar Ketika Berada di Ruang Sidang

Riauaktual.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan selama tiga bulan kepada Ismalina Hidjar.

"Terdakwa Ismalina Hidjar dinyatakan terbukti mengatakan kata kata yang tidak senonoh dan telah memenuhi unsur unsur pasal 315 KUHPidana," kata Majelis hakim tunggal Zefri Mayeldo, Jumat (9/9/2022) dalam agenda sidang pembacaan putusan.

Usai hakim membacakan putusan, hakim juga meminta kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya serta persolan ini agar diselesaikan secara kekeluargaan.

Hakim juga berpesan kepada terdakwa apabila anak anak dari suami Ibu Ismalina ingin menemui ayahnya agar dipersilahkan.

Terdakwa juga dalam persidangan akan menyelesaikan persolan ini secara kekeluargaan dengan saling maaf memaafkan.

Untuk diketahui, sebelumnya Ismalinar dilaporkan ke polisi oleh anak kandung dari suaminya NA atas hinaan yang Ismalinar ucapkan ketika menemui NA di kantornya.

Disamping itu NA juga menilai Ismalina selalu berusaha menghalangi dirinya ketika hendak menemui orangtuanya usai mereka menikah di tahun 2018 silam.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index