PEKANBARU (RA)- Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, mengatakan belum akan memberhentikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran Ahmad Mius dari jabatannya.
Wako mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, terkait kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan umum Kepala Daerah Kampar tahun 2011.
"Sampai hari ini Saya belum dapat laporan, baru dengar dari media," kata Firdaus.
Kembali dikatakan Wako, pihaknya saat ini belum bisa mengambil sikap apapun terkait A.Mius, karena yang bersangkutan tidak mengundurkan diri.
"Kita tidak boleh langsung menilai apa yang dialami seseorang itu salah. Karena harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kalaupun beliau (A.mius) tersangka itu masih diduga belum berkekuatan hukum tetap. Kecuali beliau mengajukan pengunduran diri, mungkin kita proses. Kalaupun A.Mius butuh bantuan hukum, kita akan bersedia membantu," tegas Wako.
Laporan : ver
