Penjara 10 Tahun atau Denda Rp 10 Miliar bagi Penambang Batu Akik

Penjara 10 Tahun atau Denda Rp 10 Miliar bagi Penambang Batu Akik
ilustrasi penambang

NASIONAL (RA)- Pemerintah Kabupaten Garut mengaku kesulitan mengontrol penambangan batu akik yang makin marak dilakukan di kawasan selatan kabupaten tersebut. Pemantauan sulit dilakukan karena tidak satu pun penambang batu di sana yang memperpanjang izinnya tahun ini.

Entang Surahman, Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Garut, mengatakan, awalnya sejumlah penambang batu ohen, batu endong, dan batu akik lainnya di kawasan selatan Garut memiliki izin pertambangan. Namun, setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan, perizinan pertambangan menjadi wewenang Pemprov Jabar. "Para penambang tidak lagi memperpanjang perizinannya," kata Entang di Garut.

Menurut aturan, ujarnya, pemerintah hanya berkewajiban mengawasi para penambang yang berizin. Namun, dilema muncul saat penambang tak berizin bermunculan. Pemerintah dapat dicap melakukan pembiaran jika hal buruk terjadi kepada para penambangnya.

"Makanya tetap kami memilih melakukan pengawasan dan membina mereka supaya melakukan proses perizinan. Rentang jarak lokasi penambangan memang sangat luas, hampir terdapat di semua kecamatan di selatan Garut, sedangkan personel kami terbatas," ujarnya seraya menyebut bahwa seiring dengan beralihnya kewenangan perizinan dari Pemkab Garut ke Pemprov Jabar, tugas pelayanan, pembinaan, dan pengawasan juga menjadi tugas Pemprov Jabar.

Entang mengatakan, ancaman hukuman bagi para penambang ilegal, termasuk para penambang batu akik yang tak memiliki izin, tidak main-main. Mereka bisa dikenai kurungan 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. Padahal, jika penambang itu mengurus izinnya, mereka tak hanya akan terhindar dari jerat hukum, tapi justru akan mendapat pembinaan mengenai good mining practice, yakni cara penambangan yang baik. (tribun)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index