Riauaktual.com - Seorang pria paruh baya berinisial SA (57) diringkus Unit Reskrim Polsek Tampan, usai melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan calon siswa di salah satu sekolah.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku telah menipu 10 orangtua calon siswa dengan meminta sejumlah uang kepada para korbannya dengan jumlah bervariasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama didampingi Kanit Reskrim, AKP Aspikar mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan meyakinkan wali murid atau orang tua murid bahwa dirinya bisa memasukan anak ke sekolah SMK Negeri 4 Pekanbaru.
"Pelaku meminta uang Rp5 juta untuk pengurusan tersebut, dan kemudian pelapor sepakat menyerahkan uang muka ke tersangka Rp3 juta," ujarnya, Rabu (31/8/2022).
Kemudian kata Komang, pada tanggal 14 Juli, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta. Lalu di hari berikutnya, korban menyetor ke SA senilai Rp700 ribu.
"Selain pelapor terdapat sembilan orang calon siswa lain yang diakui oleh pelaku untuk pengurusan tersebut. Jika dihitung dari aksi pelaku, total yang uang yang berhasil diambilnya Rp16,8 juta," sambungnya.
Setelah para korban menyerahkan uang kepada pelaku, namun hingga waktu mulainya proses pembelajaran anak-anak mereka tidak kunjung diterima di SMKN 4 Pekanbaru.
"Setelah anak para korban tidak diterima di SMKN 4 Pekanbaru, kemudian para korban meminta pertanggungjawaban tersangka dan meminta uangnya dikembalikan. Namun tersangka tidak juga mengembalikan uang sejumlah orang tua calon murid itu dan mengaku bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada orang lain yang bernama AJ," beber Komang.
Tidak adanya itikat baik dari pelaku, sehingga para korban membuat laporan ke Polsek Tampan untuk menempuh jalur hukum.
"Kemudian pelaku dilakukan proses hukum dan dilakukan penangkapan. Pelaku mengaku mencari orang tua yang hendak mengurus anaknya masuk di SMK 4 Pekanbaru, karena disuruh oleh seseorang yang mengaku bernama AJ yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," tutup I Komang.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Tampan dan diancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
