DPP PAN Prihatin Kadernya Menjadi Tersangka

DPP PAN Prihatin Kadernya Menjadi Tersangka
Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan

NASIONAL (RA)- Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) A Kirjauhari.  

Selain A Kirjauhari, KPK juga menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka terkait pemberian suap kepada A Kirjauhari pada Selasa (20/1) kemarin, dalam dugaan terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tambahan 2015.

"DPP PAN prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus tersebut dan penetapan tersangka kepada kader PAN A Kirjauhari, " ujar Taufik di Jakarta, kemarin.

Mengingat proses hukum masih berjalan, Taufik menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah untuk menuntaskanya. PAN tak akan melakukan intervensi apapun dalam kasus tersebut. "Kami menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Biarkan berjalan secara alamiah saja, " katanya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Selasa (20/1) lalu mengatakan ada dugaan suap dari Gubri kepada anggota DPRD Riau. Karena itu, KPK menetapkan tersangka kepada A Kirjauhari lantaran diduga menerima suap tersebut. "Si AK-nya (A Kirjauhari) diduga menerima janji," kata Bambang.

Atas perbuatannya, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Sementara A Kir disangka melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001.

 

Laporan : romg
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index