Curi Brondolan Sawit, Mantan Karyawan PT Tunggal Mitra Plantation Dipolisikan

Curi Brondolan Sawit, Mantan Karyawan PT Tunggal Mitra Plantation Dipolisikan

Riauaktual.com - Polisi Sektor Pujud berhasil mengamankan tiga orang karyawan PT Tunggal Mitra Plantation lantaran mencuri brondolan sawit sebanyak 45 karung, Selasa (23/8/2022).

Ketiga orang pelaku tersebut berinisial KW (30), AR (30) dan EY (45). Ketiganya ditahan usai dilaporkan oleh pihak keamanan perusahaan setelah melakukan pencurian di Divisi IV Manggala 2.

"Telah diamankan tiga orang pelaku pencurian. Ketiga pelaku ini merupakan mantan karyawan PT tersebut. Mereka ketahuan usai mencuri atau memungut brondolan sawit," terang Kasi Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi, Jumat (26/8/2022).

Dijelaskan Juliandi, modus pelaku yakni mengambil atau memungut brondolan sawit saat panen dan menyembunyikan di daerah perbatasan PT Tunggal Mitra Plantation dengan lahan Masyarakat.

"Saat dilakukan pengecekan di lokasi ditemukan 45 karung berondolan buah kelapa sawit, tiga karyawan tersebut juga di lokasi dan langsung diamankan," sambungnya.

Dari hasil interogasi petugas, ketiga pelaku mengakui perbuatannya secara berkala dari 16 Agustus.

"Para pelaku ini mengumpulkan brondolan sawit setiap hari secara berkala. Kemudian sore harinya dilangsir dari kebun perusahaan ke lokasi penyembunyian," ungkap Juliandi.

Akibat kejadian tersebut diperkirakan kerugian perusahaan lebih kurang Rp 3 juta. Ketiga pelaku terjerat Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index