Langgar Aturan Imigrasi, Sembilan WNA Bakal Dideportasi

Langgar Aturan Imigrasi, Sembilan WNA Bakal Dideportasi
Sembilan WNA penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru bakal dideportasi ke negara asal

Riauaktual.com - Sembilan warga negara asing (WNA) penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru bakal dideportasi ke negara asal.

Saat ini mereka ditahan di Rudenim lantaran melakukan pelanggaran hukum dan keimigrasian.

Kepala Rudenim Pekanbaru Yanto Ardianto mengatakan, dari sembilan WNA itu, tujuh orang di antaranya berstatus final reject. Mereka terdiri dari empat warga Iran yang merupakan satu keluarga, dan tiga warga Srilanka yang juga satu keluarga.

Sementara itu dua deteni lainnya merupakan WNA China. Keduanya melanggar Undang-Undang Keimigrasian akibat menyalahi izin tinggal.

"Sebanyak sembilan orang deteni ini sedang menunggu proses deportasi untuk dipulangkan kembali ke negara asalnya. Apabila pihak keluarga deteni telah memiliki tiket untuk pulang ke negaranya, maka akan langsung dilakukan proses pendeportasian," katanya, Kamis (25/8/2022) pagi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu mengingatkan anak buahnya untuk selalu melaksanakan tugas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan waspada ketika bertugas.

"Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, jangan sampai ada orang asing yang menyalahi aturan masuk ke wilayah kita. Selalu waspada dan hati-hati serta pertajam intuisi," kata Jahari saat berkunjung ke Rudenim Pekanbaru bersama Staf Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase.

Jahari yang juga didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi turut menyampaikan kepada jajaran untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.

"Serta laporkan kepada pimpinan secara berjenjang. Kerja cepat, tepat, dan akurat," tutup Jahari.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index