Kemendagri Ingatkan Mantan Anggota DPRD Riau Kembalikan Mobil Dinas

Kemendagri Ingatkan Mantan Anggota DPRD Riau Kembalikan Mobil Dinas
ilustrasi

NASIONAL (RA)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak mantan anggota DPRD Riau yang belum mengembalikan mobil dinas agar segera menyerahkannya ke Sekretariat Dewan Provinsi Riau.

Penyerahan mobil dinas bagi anggota DPRD yang sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil rakyat sudah merupakan prosedural yang wajib ditaati tanpa kecuali.

"Mestinya seketika tidak menjabat, maka seketika itu pula dikembalikan," kata Sekjen Kemendagri  Yuswandi A. Temenggung.

Ia mengatakan sesuai prosedur, jika sudah diberikan surat masih membangkang, maka Pemprov Riau bisa memberikan teguran dan penarikan paksa.

Sebelumnya Sekwan DPRD Riau Zulkarnain Kadir telah memberikan time limit kepada tujuh mantan anggota DPRD yang belum mengembalikan mobil Nissan X-Trail dari total 12 unit sampai tanggal 18 Januari 2014.

Jika melewati waktu tersebut belum dikembalikan juga mobil dinasnya, Sekwan telah menyerahkan data kepada Satpol Pamong Praja Pemprov Riau untuk bertugas melakukan penarikan paksa kepada 7 unit mobil dinas, meski 3 unit diantaranya belum diketahui keberadaan karena rumah mantan anggota legislator itu kini sudah tidak ditempati dan nomor telepon selulernya tidak aktif.

Ketujuh mantan anggota DPRD Riau yang belum mengembalikan mobil dinas adalah Nazarudin asal Ujung Tanjung, Kabupaten Rohil, Kirjauhari  (FPAN/Bagan Siapaiapi, Kabupaten Rohil), Musdar Mustapa  (Fraksi Partai Golkar/ Bengkalis), Mahdinur (Fraksi PKS/Duri, Kabupaten Bengkalis), Nurjaman (Fraksi Gerindra/Kota Dumai), Triawan Hadi (FPAN/Jambi), dan Riky Hariansyah dari FPKB (Pekanbaru).

Sekwan Riau secara administrasi sesuai instruksi Sekda Pemprov Riau, sudah mengirim surat ke mantan anggota dewan terkait pengembalian mobil dinas. Surat perdana dikirim resmi pada 14 November 2014. Selanjutnya dikirim surat kedua 21 November. Batas terakhir diberikan kepada mantan anggota dewan itu pada 1 Desember 2014.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index