Riauaktual.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir diduga layani pengisian BBM Solar bersubsidi ke jarigen.
Hal ini jelas melanggar standar operasional prosedur (SOP) SPBU dalam penyaluran BBM bersubsidi, karena tidak tepat sasaran.
Hal itu terbukti dari rekaman video amatir dari salah seorang berinisial TE yang ingin melakukan pengisian BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut, Kamis (18/8/2022).
"Sudah antrian panjang dan berjam-jam, saat saya lihat ternyata ada pengisian BBM solar bersubsidi ke jerigen," kata seseorang dalam rekaman tersebut.
Diketahui BBM solar bersubsidi saat ini sedang langkah di Provinsi Riau. Kendati demikian, SPBU dengan nomor 13292602 dibawah payung PT Sempurna Pusaka Anugerah ini masih berani memenuhi permintaan konsumen melalui pengisian jerigen yang diduga mengarah pada penimbunan solar.
"Tadi saya lihat ada juga mobil Isuzu Panther warna merah BM 1707 OL yang melakukan pengisian BBM solar. Modus pengisiannya, dimana petugas SPBU bernomor 13292602 tersebut memasukan selang pengisian kedalam mobil yang berisikan jerigen," terangnya.
Setelah melakukan pengisian yang diduga melewati kuota pengisian ke jerigen, terlihat pemilik kendaraan Isuzu Panther langsung membayar.
"Emang pemerintah membolehkan untuk pengisian jerigen ya? Sama kita ketahui, sekarang BBM solar sedang langkah. Sementara SPBU tersebut menjualnya kepada konsumen yang memakai jerigen," tutup TE.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah salah seorang petugas SPBU 13292602 Kecamatan Kemuning, Inhil dirinya tidak menjawab konfirmasi terkait beredarnya video pengisian BBM solar ke jerigen.
"Si broo kan wartawan. ya setahu saya wartawan itu kalau mau konfirmasi ke SPBU. tanya langsung bro. Maaf bang. Bisa minta fotokan kartu ID card sama Kartu Kompetensinya?Pasti punya ID card sama kartu kompetensi," katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis malam.
Sebelumnya Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas (Migas) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Penangkapan pelaku terjadi di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru, Senin (15/8/2022) malam.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku AZ (27). Dimana modus pelaku diduga melakukan pengisian BBM solar bersubsidi dengan cara memodifikasi mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport BK 1836 QF.
"Benar Ditreskrimsus Polda Riau amankan seorang pelaku yang diduga melakukan penimbunan minyak BBM solar bersubsidi. Saat ini pelaku AZ dan kendaraan sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (16/8) sore.
Saat ini kata Sunarto, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana pihak SPBU melakukan pelanggaran.
"Masih kita dalami. Jika ada keterlibatan operator SPBU atau petugas SPBU akan kita tindak tegas. Kita akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk pencabutan izin jika terbukti bersalah," tegasnya
Terhadap pelaku AZ dijerat Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Liquit Petreleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.
