BBPOM Pekanbaru Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

BBPOM Pekanbaru Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

Riauaktual.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru gagalkan peredaran gelap kosmetika ilegal senilai Rp1,5 miliar pada, Kamis (11/8/2022) kemarin. 

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Setiawan mengatakan pengungkapan tersebut berkat kerja sama dengan Direktorat Intel Badan POM, Ditreskrimsus Polda Riau, Dit resnarkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Pekanbaru serta Satpol PP Riau.

"Pengungkapan ini dari 4 titik lokasi yang terindikasi sebagai tempat tinggal, tempat produksi serta tempat penyimpanan kosmetik ilegal wilayah Kecamatan Payung Sekaki," ujarnya, Selasa (16/8/2022) siang.

Untuk total keseluruhan pengungkapan ada 212 item yang merupakan bahan baku. Untuk produk jadi dan bahan pengemas sebanyak 151.928 pcs.

"Jika dikalkulasikan untuk nilai ekonominya mencapai Rp1,5 miliar. Selain kosmetik ilegal, petugas turut mengamankan satu orang pelaku merupakan pemilik kosmetik ilegal berinisial TF (45)," terang Yosef.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Yosef menceritakan, dalam melaksanakan distribusi dan penjualan kosmetik ilegal yang belakangan diketahui telah beroperasi sejak 2018 tersebut, tersangka TF memanfaatkan sarana online untuk memasarkan produk ke seluruh Indonesia dengan omset mencapai miliaran rupiah.

"Omset rata-rata per bulan sebesar Rp120 juta hingga Rp200 juta. Efek sampingnya dapat menimbulkan iritasi kulit serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencentus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin)," tutup Yosef.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index