Stang Motor Dipatah, 2 Pelaku Spesialis Curanmor 9 TKP Ditangkap

Stang Motor Dipatah, 2 Pelaku Spesialis Curanmor 9 TKP Ditangkap

Riauaktual.com - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh. Kedua pelaku masing-masing berinisial AD dan IB yang ditangkap dari tempat persembunyian mereka di Kabupaten Kampar. 

Dalam ekspos yang digelar di Mapolsek Limapuluh, diketahui para pelaku telah melakukan aksinya berulang kali. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman hotel. 

"Kedua pelaku merupakan spesialis curanmor roda dua yang sudah beraksi di sembilan TKP di wilayah hukum Polresta Pekanbaru," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andika Karya Gita, Jumat (12/8/2022). 

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat diparkiran di halaman Hotel Emerald, Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Senin (13/6/2022) kemarin. 

Saat itu Ahmad mendapati sepeda motor Yamaha Aerox miliknya sudah tidak ada di parkiran hotel. Ia mencoba memberi tahu ke resepsionis hotel dan melakukan pengecekan kamera CCTV. Disana terlihat ada dua orang pelaku yang membawa kabur sepeda motor tersebut. 

Tak terima sepeda motor nya digondol maling, ia pun melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Limapuluh. Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku. 

Atas informasi dari masyarakat pada hari Rabu (12/7/2022) kemarin polisi mengamankan kedua pelaku di rumah pelaku AD yang beralamat di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam les hijau tosca tanpa plat nomor yang mereka curi dari parkiran Hotel Emerald Jalan Hasanuddin. untuk kedua pelaku yang kami amankan merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di 9 TKP di beberapa Hotel yang ada di Kota Pekanbaru," terangnya. 

Hasil dari pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim terang Kompol Dany, pihaknya berhasil kembali mengamankan barang bukti lima unit sepeda motor, yaitu merk Yamaha NMAX warna hitam, Yamaha NMAX warna biru, satu Yamaha NMAX warna hitam. 

Lalu satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Kompol Dany menambahkan untuk pelaku sebelum mencuri telah melakukan maping  situasi di hotel, dan mereka mencuri tidak menggunakan Kunci T tapi dengan cara mematahkan stang sepeda motor lalu mendorongnya (step) ke rumah AD.

"Selanjutnya kedua pelaku membuka plat nomor dan merubah bentuk asli sepeda motor yang dicuri mereka supaya jangan ketahuan oleh pemiliknya. Setelah dirasa aman kemudian pelaku bersama-sama menjualnya dengan harga bervariasi sedangkan hasilnya dibagi dua untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya. 

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, keduanya disangkakan Pasal 363 ayat 2  Pidana dengan Hukuman Penjara sembilan tahun.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index