13 WNA Imigrasi Legal Dipindahkan ke Detensi Imigrasi Dumai

13 WNA Imigrasi Legal Dipindahkan ke Detensi Imigrasi Dumai

Riauaktual.com - Setelah melakukan berbagai proses, akhirnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai menerima 12 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dan satu orang asal Myanmar, Rabu (10/8/2022) siang. 

Dimana sebelumnya 13 orang WNA berhasil diamankan Kepolisian Resort Kota Dumai bersamaan dengan 45 orang Warga Negara Indonesia (WNI), Selasa (9/8/2022) kemarin di Dusun Medang Kampai, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jehari Sitepu membenarkan hal tersebut. Dirinya langsung menginstruksikan untuk melakukan pendataan.

"Periksa kembali seluruh barang bawaan dan identitas diri WNA tersebut dan lakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak adanya penyakit menular seperti Covid-19 atau penyakit lainnya. Saya tidak ingin dengan hadirnya mereka disini malah menambah masalah baru," katanya, Kamis (11/8/2022) pagi.

Jahari Sitepu menyampaikan bahwa Jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau akan mengikuti perkembangan tindakan pelanggaran keimigrasian yang terjadi dan menentukan langkah-langkah tepat dalam mengatasi setiap perkembangan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, bisa saja 13 WNA ini akan diberikan TAK seperti masuk kedalam daftar cekal, dilakukan pendeportasian ke negara asal atau bahkan dilakukan pro justicia. Ini merupakan komitmen kami sebagai penjaga gerbang NKRI bahwa Negara Indonesia tidak main-main dengan orang luar yang mencoba menyelundup masuk ke negeri ini," tegas Jehari Sitepu.

Jahari juga mengapresiasi atas kolaborasi dan sinergi jajara Kanim Dumai dengan stakeholder terkait demi meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sebagai wilayah yang berhadapan langsung dengan negeri jiran, kita harus lebih ekstra hati-hati sebab kerap dijadikan sasaran empuk sebagai jalur perdagangan manusia (Human Trafficking) bahkan penyelundupan narkoba. Jadi mari tingkatkan kewaspadaan dan sinergi dengan aparat terkait," himbaunya.

"Dan untuk satu orang WNA asal Myanmar etnis Rohingnya yang diamankan merupakan pelarian dari Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Pekanbaru. Setelah dilakukan berita acara maka akan diserahkan kembali ke Rudenim," tandasnya.

Sebelumnya diamankan 13 WNA berdasarkan adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah pondok singgah yang berada sekitar 1,5 KM dari Jalan Lintas Dumai - Sungai Pakning.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Polresta Dumai ternyata ditemukan 45 orang WNI yang merupakan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia beserta 13 orang WNA hendak berangkat menuju Negeri Jiran Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada malam hari dengan menggunakan speedboat.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index