Ribuan BB Perkara Dimusnahkan, Didominasi Kasus Narkotika

Ribuan BB Perkara Dimusnahkan, Didominasi Kasus Narkotika

Riauaktual.com - Ribuan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) yang ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru dimusnahkan, Kamis (4/8). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar serta dipotong menggunakan mesin gergaji. 

“Ada 1.034 barang bukti perkara yang dimusnahkan. Ini didominasi perkara narkotika," ujar Teguh Wibowo didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kicky Arityanto.

Kegiatan pemusnahan itu turut dihadiri Kapolresta Pekanbaru diwakili Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, Kepala Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kepala BNNK Pekanbaru, serta tamu undangan lainnya. 

Teguh menyampaikan, pemusnahan dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun, yakni setiap enam bulan. Ini mengantisipaso penumpukan dan penyalahgunaan barang bukti. 

"Ini pemusnahan barang bukti semester pertama, karena kita lakukan dua semester agar tak ada menumpukan agar pengamanan barang bukti lebih mudah," sebut Teguh.

Kicky Arityanto menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkasa narkoba sebanyak 707 kasus. Terdiri dari sabu 92,696 gram,  ganja 4,17 gram, dan pil ekstasi 322 butir.

“barang bukti itu dari perkara keamanan negara, ketertiban umum (kamtibum) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) terdiri dari perjudian kartu remi, domino, kertas togel, perjudian online berupa handphone dan mesin dindong sebanyak 55 perkara,” kata Kasi PB3R Kejari Pekanbaru.

Lalu perlindungan konsumen dan kesehatan berupa obat-obatan dan kosmetik 11 perkara serta ITE berupa handphone berjalan screenshot aplikasi 8 perkara.

Selanjutnya, kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, mineral, batubara, minyak tanah 8 perkara. Juga ada barang  bukti perkara cabul berupa baju dan pakaian dalam sebanyak 11 perkara.

“Perkasa Orang dan Harta Benda  berupa parang, linggis, obeng dan lainnya 224 perkara serta perkara Bea Cukai berupa rokok 1 perkara,” pungkas Kicky.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index