Riauaktual.com - Kepala Kantor Pos Cabang Baserah periode 2014-2019, Yulius yang dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp649.047.986 diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kuansing, Selasa (26/7). Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini, setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa penyidik pidana khusus Kejari Kuansing.
''Benar, satu orang tersangka laki - laki (44) berinisial Y alias J bin S, merupakan mantan Kepala Pos cabang Baserah periode 2014- sampai 2019 sudah kita serahkan ke jaksa," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH, Rabu (27/7)
Bersama tersangka juga diserahkan barang bukti berupa SK pengangkatan sebagai pegawai BUMN, SK pengangkatan sebagai Kepala Pos Cabang Baserah, 26 FC buku tabungan nasabah eBatara Pos, 1 bundel slip penarikan uang tabungan nasabah eBatara Pos fiktif, serta satu lembar bukti pemeriksaan kas tanggal 04 Juli 2019
Dalam kasus ini, tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp649.047.986. Kerugian ini diketahui berdasarkan hasil audit.
''Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara selama minimal 3 tahun hingga 20 tahun,'' ungkapnya.
