Pungutan Parkir di SDN 36 Pekanbaru, Kadishub: Itu Bagian dari Rumija

Pungutan Parkir di SDN 36 Pekanbaru, Kadishub: Itu Bagian dari Rumija
Perbincangan di sejumlah media sosial. (Istimewa)

Riauaktual.com - Adanya oknum juru parkir (Jukir) yang memungut biaya parkir di sekitar Sekolah Dasar (SD) Negeri 36 Pekanbaru, Jalan Hangtuah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya oknum jukir ini meminta biaya parkir kepada orangtua siswa yang menjemput anak mereka dengan kendaraan. 

Kondisi ini membuat resah orangtua siswa karena mereka yang menggunakan kendaraan harus membayar biaya parkir. Hal ini juga ramai jadi perbincangan di sejumlah media sosial. 

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, lokasi tersebut merupakan badan ruang milik jalan (Rumija). Lokasi tersebut juga merupakan areal parkir. 

"Itu kan bagian dari Rumija, Rumija itu dari pinggir jalan sampai ke depan pintu bangunan. Kalau dia masuk ke halaman sekolah, dia bukan masuk ruang milik jalan lagi," ujar Yuliarso, Jumat (15/7/2022). 

Menurutnya, kembali lagi ke rumus parkir. Jika disana memerlukan pengaturan kendaraan maka dikenakan parkir. Ia menilai parkir bukan hanya persoalan uang jasa layanan. 

Namun, juga bagian dari mengurangi kendaraan untuk beraktivitas di jalan umum. Maka pemerintah menyediakan angkutan masal untuk digunakan. 

"Gunakan fasilitas itu. Kalau rumahnya dekat, bisa jalan kaki tidak perlu pakai kendaraan. Kita harus lebih bijak memandangnya. Bukan persoalan bayar atau tidak, tapi kita kembali ke rumus parkir tadi," terangnya. 

Yuliarso kembali menyebut, bahwa lokasi tersebut merupakan ruang lingkup parkir. Dirinya mengimbau agar masyarakat juga bijak dalam menggunakan kendaraan. 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index