Transaksi Uang Masuk dan Keluar Yayasan ACT Capai Rp1 Triliun Dalam Setahun

Transaksi Uang Masuk dan Keluar Yayasan ACT Capai Rp1 Triliun Dalam Setahun

Riauaktual.com - Lembaga PPATK mengungkap transaksi uang keluar dan masuk Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa mencapai Rp 1 triliun selama satu tahun.

Transaksi uang masuk dan keluar Yayasan ACT ini berdasarkan penelusuran transaksi keuangan ACT yang dilakukan oleh pihak PPATK.

“PPATK melihat bahwa terkait dengan dana masuk dan keluar dari entitas tersebut pada periode yang dikaji oleh PPATK itu nilainya memang luar biasa besar ya jadi sekitar Rp 1 triliunan,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7).

“Jadi dana masuk keluar 1 tahun itu perputaran satu triliun, jadi bisa dibayangkan itu banyak,” sambung dia.

Namun, PPATK tidak menyebutkan secara jelas periode transaksi itu.

Ivan mengatakan, penggunaan uang yang masuk ke ACT juga turut diusut transaksinya.

Diduga, uang yang diterima tak langsung disalurkan oleh pihak ACT kepada penerima, tetapi diputar terlebih dahulu menjadi bisnis yang terafiliasi dengan pendiri ACT tersebut.

“PPATK juga mendalami terkait dengan bagaimana struktur entitas tadi, kepemilikan yayasan, kemudian bagaimana mengelola pendanaan segala macam memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan itu terkait dengan beberapa kegiatan usaha yang langsung dimiliki pendirinya, ada beberapa PT di situ yang dimiliki langsung pendirinya,” kata dia.

“Dan pendirinya termasuk yang berafiliasi di situ, karena menjadi salah satu pengurus gitu ya. Kemudian ada yayasan lain tidak hanya terkait zakat, tapi terkait kurban dan wakaf,” jelasnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

“Lalu ada lapisan perusahaan lagi yang terkait dengan investasi lalu di situlah di bagian bawah ada yayasan yang kita sebut dengan yang teman-teman tanyakan yakni terkait ACT,” sambung dia.

Ivan mengingatkan terkait penghimpunan dan penyaluran bantuan dana, harus dikelola secara akuntabel.

Hal tersebut tertera dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2017 yang pada intinya meminta setiap ormas melakukan kegiatan perhimpunan dan penyaluran sumbangan menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Setiap ormas melakukan kegiatan perhimpunan dan penyaluran sumbangan menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menerapkan know your donor. Jadi paham dan tahu siapa yang berikan sumbangan,” kata Ivan.

“Kemudian mengenali penerima. Jadi kalau mau menyumbang itu siapa yang mau disumbang harus tahu,” katanya.

“Jangan sporadis begitu saja, dan melakukan pencatatan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut,” jelasnya.

“Dan tentunya penetapan perpres ini merupakan respons pemerintahan atas tuntutan atau standar internasional di bidang TPPU atau TPPT,” kata Kepala PPATK mengenai transaksi keuangan Yayasan ACT ini. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index