Pemko Akan Terbitkan Perwako NJOP Baru

Pemko Akan Terbitkan Perwako NJOP Baru
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Pemerintah Kota Pekanbaru, akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baru tahun 2015. Alasan penerbitan untuk menyesuaikan harga kewajaran tanah yang ada di Pekanbaru dengan pesatnya perkembangan kota.

"Tahun 2014 lalu Pemko Pekanbaru sudah membayar konsultan untuk melakukan kajian NJOP baru, dan hasilnya sudah di ekspose dihadapan pejabat Pekanbaru. Dalam waktu dekat pemko akan membuatkan Peraturan Walikota (Perwako) untuk memberlakukan NJOP baru," ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus, Senin (5/1/2015).

Masih menurut Wako, harga tanah yang berlaku di Pekanbaru belakangan ini sudah tidak sesuai lagi dengan pesatnya pertumbuhan suatu kawasan, seiring tumbuhnya menjadi daerah industri dan perdagangan.

"Sebagai contoh Jalan HR Soebrantas hingga tahun lalu masih menggunakan NJOP lima tahun lalu, padahal saat ini sudah berkembang pesat menjadi kawasan bisnis. Demikian juga Jalan Garuda Sakti, serta hampir semua kawasan di 12 Kecamatan yang ada di Pekanbaru juga sudah mengalami perkembangan," jelas Wako

Kembali dijelaskan Wako, NJOP Perwako yang akan dibuat nantinya akan dibagi menjadi lima zona kawasan yang disesuaikan dengan kelas dan kemampuan ekonomi masyarakat yang memiliki lahan.

 

Laporan : ver
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index