BENGKALIS (RA)- Sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 7 Mei 2014, ada 2 hari libur di bulan Januari 2015.
Kedua hari libur dimaksud, yaitu Kamis 1 Januari yang merupakan Tahun Baru 2015, dan Sabtu 3 Januari yaitu Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun pada Jumat, 2 Januari 2015 meskipun merupakan hari kejepit, tapi tidak dinyatakan sebagai hari libur atau cuti bersama.
Karenanya, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai kontrak (honorer) wajib wajib masuk pada Jumat (2/1/2015) pasca liburan tahun baru.
"Jika ada yang bolos kerja akan dikenakan sanksi karena tanggal tersebut bukan merupakan cuti bersama. Bukan hari libur," tegas Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh.
Ditambahkan Burhanuddin, jika ada PNS atau yang menambah libur dan sengaja tidak masuk kerja tanpa alasan yang diperbolehkan pada hari tersebut, maka bersiap-siaplah menerima sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan pemotongan tunjangan selama sebulan. Sanksi lainnya berupa surat teguran/surat peringatan tertulis yang akan diserahkan melalui kepada SKPD masing-masing," ujar Burhanuddin.
Ditambahkan Burhanuddin untuk mengingatkan seluruh PNS agar masuk kerja pada 2 Januari, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemkab Bengkalis sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Surat tersebut sudah disampaikan dan masing-masing kepala SKPD sudah mengetahuinya," terang Burhanuddin, seraya mengingatkan agar jangan sampai ada Kepala SKPD di daerah ini yang justru tidak mentaat ini.
"Sesuai arahan bupati, bagi kepala SKPD yang tidak mentaati edaran tersebut, maka hal itu akan dijadikan sebagai salah satu bahan evaluasi," imbuhnya, tanpa merinci makna kata evaluasi dimaksud.
Di bagian lain, Burhanuddin mengajak seluruh ASN di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, untuk meningkatkan disiplin kerja.
"Bekerja secara maksimal dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ajak Burhanuddin sembari mengingatkan bagi honorer yang sengaja tidak masuk kerja tanggal 2 Januari 2015, bisa perjanjian kerjanya (kontrak) tidak diperpanjang lagi.
Laporan :romg
