Perbaikan Jalan Akibat IPAL, Tanggungjawab Kontraktor Hingga 1 Tahun

Perbaikan Jalan Akibat IPAL, Tanggungjawab Kontraktor Hingga 1 Tahun
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memanggil kontraktor pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kontraktor diminta segera memperbaiki jalan rusak akibat galian IPAL. 

Mereka harus memperbaiki sejumlah ruas jalan yang rusak pasca galian. Mereka juga diminta mengembalikan kondisi jalan seperti semula. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, pihak kontraktor bersedia melakukan perbaikan. Mereka bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan. 

"Disampaikan oleh satker nya bahwa kewajiban untuk rekondisi (jalan) itu mereka bertanggungjawab. Mereka bertanggungjawab untuk melakukan pemeliharaan nya selama satu tahun kedepan," kata Indra Pomi, Senin (20/6/2022). 

Menurutnya, dalam pertemuan dengan kontraktor bersama pemerintah kota pada pekan lalu, mereka juga berjanji segera menggesa perbaikan ruas jalan rusak akibat galian IPAL. Mereka berjanji menuntaskan hingga tiga bulan kedepan. 

"Kondisi-kondisi (jalan rusak) di lapangan itu agar dapat diselesaikan dengan baik," ulasnya. 

Ruas jalan rusak kini meluas ke sekitar proyek paket SC- 2. Wilayahnya meliputi Kecamatan Senapelan lantas berlanjut ke arah Jalan Jendral Sudirman.

Ia tak menampik, saat ini sejumlah ruas jalam rusak dan masyarakat terganggu dengan aktivitas galian proyek ini. Namun keberadaan IPAL ini bermanfaat untuk jangka panjang. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index