Baleg Pekanbaru Segera Panggil Sekko

Pemko Pekanbaru Belum Ajukan Satupun Prolegda 2015

Pemko Pekanbaru Belum Ajukan Satupun Prolegda 2015
Ketua Baleg DPRD Pekanbaru Dian Sukheri SIp

PEKANBARU (RA)- Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Pekanbaru, belum menerima satupun Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tahun 2015 mendatang. Padahal, Prolegda tersebut perlu dibahas dewan untuk membantu pelaksanaan pembangunan di Kota Pekanbaru ini.

Ketua Baleg DPRD Pekanbaru Dian Sukheri SIp, Rabu (24/12) kepada RiauAktual mengatakan, hingga kemarin belum ada satupun Prolegda yang diajukan Pemko Pekanbaru. Sehingga dewan belum bisa bersikap untuk pembahasan Ranperda tahun 2015.

Di satu sisi, untuk pembahasan Ranperda memerlukan anggaran. Biasanya diambil dari APBD. Sementara, APBD Kota Pekanbaru 2015 sudah disahkan. "Anggaran itu lah yang akan kita pertanyakan, apakah masuk di APBD 2015. Apalagi sekarang untuk Prolegda tersebut harus mengacu pada MOu (kerjasama) dengan pihak legislatif. Karena diatur dalam undang-undang yang baru," kata Dian Sukheri usai memimpin rapat Baleg DPRD Pekanbaru.

Seperti diketahui, alasan-alasan latar belakang perlunya membentuk Peraturan Daerah (Perda) dapat dilihat dalam UU 12 Tahun 2011 ataupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.

Pengajuan sebuah Ranperda dalam Prolegda pastinya mempunyai implikasi terhadap penganggaran. Oleh karena itu, SKPD selaku inisiator yang mengajukan sebuah Ranperda ke dalam Prolegda diharapkan segera mengikuti dengan pengajuan anggaran dalam APBD SKPD tersebut. Sehingga pada saat penetapan Prolegda Kota Pekanbaru, tidak ada lagi terjadi batalnya Pembentukan Perda karena tidak ada anggaran.

Lebih lanjut disebutkannya, untuk memastikan hal itu, Baleg akan mengundang Sekko Pekanbaru Syukri Harto, Bidang Hukum dan pihak terkait lainnya, dalam waktu dekat ini. "Kita juga pertanyakan sejauhmana kekuatan MOu untuk prolegda tersebut," paparnya.

Selain itu, tambah politisi PKS ini, Baleg juga mempertanyakan Perda yang sudah disahkan pihaknya. Apakah sudah masuk dalam lembaran daerah, Perda yang dijalankan, termasuk Perda yang mandul. "Kita akan pertanyakan semua. Ya, paling lambat awal tahun la kita rapat kerja dengan Sekko," pungkasnya.

Disinggung mengenai Ranperda inisiatif DPRD, Dian menyebutkan, pihaknya tetap mengusulkan Ranperda inisiatif. Namun hal ini perlu dikomunikasikan dengan komisi, fraksi dan pimpinan dewan. Karena akan ada masukan-masukan dari komisi dan fraksi yang ada di DPRD Pekanbaru.

Ditambahkannya, untuk Perda yang sudah disahkan tahun 2014 sekitar 8 Perda. Terakhir Perda yang disahkan Perda Sampah dan Perda Pasar. Sekarang sedang pembahasan menuju pengesahan, Ranperda Tower, Ranperda Rusunawa Ranperda Penanaman Modal.

Sekedar diketahui, Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dalam Prolegda itu sendiri memuat antara lain judul rancangan Perda Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun Konsepsi rancangan Perda, memuat latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur dan jangkauan dan arah pengaturan.

keseluruhan materi tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam naskah akademik sebagai syarat pengajuan ke DPRD Provinsi/Kota untuk dibahas.

 

Laporan : doni

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index