UMK Pekanbaru 2015 Tidak Ada Revisi

UMK Pekanbaru 2015 Tidak Ada Revisi
ilustrasi pekerja

PEKANBARU (RA)- Upah Mimimum Kota (UMK) tahun 2015 besarannya sudah tetap tidak akan ada revisi lagi. Karena semua telah melalui pertimbangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan naiknya Tarif Dasar Listrik (TDL).

"UMK Pekanbaru telah kita sepakati sebesar Rp1.925.000, angkanya tidak akan berubah lagi. UMK yang disepakati itu sudah melalui pertimbangan terkait kondisi" ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jhonny Sarikoen.

Jhonny juga menyebut, dalam pertimbangan besaran UMK pihaknya sudah melakukan survey pada 60 item yang di perhitungkan, salah satunya kenaikan BBM dan TDL itu.
 
"Saat ini kita tinggal menunggu persetujuan dari pihak Provinsi Riau. Dimana saat ini masih ada satu kabupaten/kota yang belum menyerahkan usulan UMK," katanya.

Untuk sosialisasi UMK pihaknya bersama asosiasi pengusaha, asosiasi pekerja dan Pemko Pekanbaru akan digelar sehari menjelang akhir tahun. Meski sesuai SOP kata Jhonni lagi, penetapan UMK seharusnya 40 hari sebelum akhir tahun UMK sudah di sahkan.

Apapun alasannya penerapan UMK harus direalisasikan per Januari tahun 2016. Artinya pihak perusahaan harus memberlakukan upah minimun dengan nilai yang telah di sepakati Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.

"Bagi yang keberatan bisa mengusulkan penangguhan realisasi UMK tersebut dengan syarat perusahaan siap diaudit," pungkasnya.

 

Laporan : ver

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index