Jenderal Andika: 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Jenderal Andika: 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
Jenderal Andika Perkasa. ©Liputan6.com

Riauaktual.com - Penyelidikan kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin hingga kini masih terus bergulir. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan bahwa 10 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5).

Andika menegaskan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini. Dikutip Antara.

Andika sebelumnya meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian sebenarnya saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Andika juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.

"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ujar dia sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.

Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.

"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," tegas dia.

Jenderal Andika Janji Kawal Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufik menyebut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji mengawal kasus kerangkeng manusia di Langkat. Disinyalir ada keterlibatan prajurit TNI dalam kasus tersebut.

"Pak Panglima janji akan menyelesaikan. Itu disampaikan di depan Pak Menkopolhukam (Mahfud MD)," kata Taufan saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/4). Seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan Komnas HAM menyambut baik dan mengapresiasi janji Andika itu, karena dinilai serius dalam menyikapi kasus yang diduga melibatkan personelnya.

Kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diduga melibatkan banyak pihak, termasuk anggota polisi dan TNI.

Komnas HAM juga telah menyampaikan laporan tersebut kepada Andika Perkasa dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk ditindaklanjuti, khususnya terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI.

Respons Andika, dinilai Taufan cukup tegas. Tidak hanya pada kasus kerangkeng manusia, TNI juga diduga terlibat dalam beberapa kasus pelanggaran HAM, seperti di Papua.

"Kebijakan Panglima sudah benar. Tidak hanya di kasus ini, tetapi juga (kasus pelanggaran HAM) di Papua dan daerah lain. Jika ada prajurit yang melawan hukum, maka akan ditindak," ujarnya.

Taufan menyebutkan dalam kasus kerangkeng manusia tersebut lebih dari satu personel TNI diduga terlibat. Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci nama dan pangkat TNI tersebut.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufik menyebut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji mengawal kasus kerangkeng manusia di Langkat. Disinyalir ada keterlibatan prajurit TNI dalam kasus tersebut.

"Pak Panglima janji akan menyelesaikan. Itu disampaikan di depan Pak Menkopolhukam (Mahfud MD)," kata Taufan saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/4).

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index