Kemendagri Sarankan Orangtua Beri Nama Anak Dua Suku Kata, Ini Manfaatnya

Kemendagri Sarankan Orangtua Beri Nama Anak Dua Suku Kata, Ini Manfaatnya
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fahrullah. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Riauaktual.com - Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerbitkan Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Lewat aturan itu, masyarakat, khususnya kepada para orangtua, dapat memberikan nama untuk anak mereka dalam pencatatan kependudukan terdiri dari dua suku kata.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memastikan, banyak manfaat yang akan dinikmati anak dengan nama yang terdiri adri dua suku kata dalam dokumen kependudukannya. Dia mencontohkan, anak akan dimudahkan dalam pelayanan publik seperti saat pendaftaran sekolah.

"Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya," kata Zudan dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Merdeka.com, Senin (23/5).

Zudan menambahkan, alasan nama dengan minimal dua suku kata agar para orang tua bisa lebih dini memikirkan masa depan anak-anak mereka. Sebab jika sang anak suatu saat bersekolah ke luar negeri, maka pembuatan paspor minimal harus memiliki dua suku kata.

"Dan nama ini harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," jelas Zudan.

Zudan mengamini, dirinya sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini. Dia pun menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," rinci Zudan.

Meski demikian, Zudan menegaskan, nama dengan dua suku kata tidaklah wajib namun bersifat imbauan. Jika ada orang tua yang berkeras memberikan nama anaknya hanya dengan satu suku kata maka hal itu tetap dibolehkan.

"Jadi jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun jika pemohon berkeras untuk satu kata, boleh," Zudan menandasi.

 


Sumber: Liputan6.com 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index