Pergantian Pelat Nomor Warna Putih Dimulai Tahun Ini, Simak Cara dan Aturannya

Pergantian Pelat Nomor Warna Putih Dimulai Tahun Ini, Simak Cara dan Aturannya
Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih. ©Liputan6.com/Nafiez

Riauaktual.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) segera merealisasikan perubahan warna pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan, mulai tahun 2022. Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Secepatnya, mudah-mudahan secepatnya ini. Tahun ini sudah bisa. Kan tahun anggarannya tahun ini," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Minggu (22/5).

Yusri memperkirakan, perubahan warna pelat nomor bisa mulai direalisasikan tahun ini. Penerapan pelat nomor kendaraan warna putih ini akan terealisasi secara keseluruhan pada 2027.

"Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun," kata Yusri.

Yusri meminta masyarakat tidak merasa khawatir maupun bingung. Karena pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan pergantian pelat nomor kendaraan per lima tahun sekali.

Sehingga secara teknis pergantian warna pelat ini tidak membebankan para pengendara. Termasuk tidak adanya beban biaya yang dibebankan atas perubahan tersebut.

"Tidak ada, semuanya, sama kaya ganti STNK, ganti pelat nomor ada ditarik biaya tidak? Tidak kan? Jadi sama, cuma diubah saja dari dasarnya hitam jadi putih," ujar Yusri.

Pelat Hitam Tak Melanggar Selama Transisi

Yusri juga mengimbau masyarakat agar patuh dan tidak mencoba membeli pelat nomor berwarna putih yang tidak resmi dikeluarkan pihak kepolisian.

"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online, kalau beli di online salah tidak? Ya salah, kalau belinya di online," imbaunya.

Proses pergantian pelat akan dilakukan dengan skema per lima tahun masa pelat kendaraan maupun pergantian domisili kendaraan. Selama proses transisi pergantian, warna pelat masih ada yang berwarna hitam bukan sebuah pelanggaran.

"Tidak apa-apa (jika masih berwarna hitam). Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru nanti, atau dimutasi nanti," ujarnya.

"Kalau dimutasi dari Jakarta ke Papua sana pasti nanti harus ganti pelat nomor dong, ya nanti jadi putih. Nanti misalnya sudah berlaku pelat putih, beli motor baru, berarti ganti pelat putih," tambahnya.

Penggunaan Chip

Sebelumnya, Diregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus juga sempat menjelaskan jika penggunaan dasar warna putih pada pelat kendaraan nantinya juga bakal dipasang chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip itu memuat data kendaraan pribadi.

Menurut Yusri, chip itu mempunyai banyak kegunaan. Mulai dari data penindakan bukti pelanggaran hingga bisa digunakan untuk tol elektronik dan parkir elektronik. Namun pemasangan chip di nomor kendaraan itu baru akan dilakukan tahun depan.

"Apa isinya itu, pertama ada data kendaraan bermotor. Jadi motor kamu kalau ada chipnya itu ada isinya data motor kamu itu. Misalnya B 2222 nama pemiliknya ini, beralamat ini, lengkap semua itu. Cukup dengan kamera ETLE sudah ketahuan semua itu, ini motor rumahnya dimana, alamatnya di mana," kata dia.

Polisi berharap dengan penggunaan pelat dasar kendaraan nomor putih juga dapat menekan tindak kriminal. Serta duplikasi nomor kendaraan dilakukan sang pemilik untuk menghindari tilang elektronik.

Penggunaan chip itu juga untuk mempermudah Integrated Road Safety Management System (IRSMS) atau Sistem Manajemen Keselamatan Jalan. IRSMS ini dirancang untuk menyediakan data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dilakukan pemilik mobil atau motor.

Artinya sistem tersebut bakal membaca berapa kali kendaraan tersebut kecelakaan dan melakukan pelanggaran lalu lintas. Ke depan, polisi juga akan berkolaborasi dengan pengelola tol terkait penggunaan chip di kendaraan tersebut.

Diharapkan nantinya pengguna jasa tak lagi memakai kartu melainkan memanfaatkan kamera di pintu masuk tol dengan terintegrasi chip di nomor kendaraan untuk melakukan pembayaran otomatis.

Namun jika tidak sesuai dengan kendaraan, gerbang tol tidak akan terbuka. Berlaku juga untuk E-Parking di Mal

"Langsung masuk atau bayarnya ke situ saja, tidak terbuka kalau pelat nomor palsu," tutup Yusri. 

 

 

 

Sumber: Merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index