Hilangkan Nyawa dan Lumpuhkan Orang Lain, Wanita di Bengkalis Hanya Dituntut Setahun Penjara

Hilangkan Nyawa dan Lumpuhkan Orang Lain, Wanita di Bengkalis Hanya Dituntut Setahun Penjara

Riauaktual.com - Meski sudah mengilangkan nyawa orang serta melumpuhkan orang lain, Haminah (30) hanya dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Doli Sikumbang SH. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (11/5/2022) kemarin.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ulwan Maluf SH terungkap kalau ibu rumah tangga ini didakwa karena menabrak hingga menewaskan seorang IRT NF (28) dan ke empat anak yang satu diantaranya mengalami kelumpuhan.

"Ya benar, sidang tuntutan 1 tahun penjara. Sidang lanjutan akan diagendakan minggu depan, dengan agenda sidang vonis dari majelis hakim PN Bengkalis,“ ungkap Dolly singkat. 

Dalam sidang tuntutan itu juga diketahui kasus kecelakaan tersebut terjadi dekat Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Kabupaten Bengkalis, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB. Waktu itu terdakwa mengemudi mobil merek Honda HR-V berwarna merah bernomor polisi BM 1909 CH.

Akibat kecelakaan maut tersebut seorang pengendara sepeda motor NF (28), meninggal dunia dan empat anak yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun mengalami kelumpuhan.

Bukannya menolong, terdakwa malah melarikan diri. Namun, setelah tiga hari berlalu, terdakwa akhirnya menyerahkan diri kepihak polisi.

Kembali ke tuntutan terdakwa, mengacu pada undang- undang LLAJ pasal 310 ayat 4 bahwa jika korban sampai meninggal dunia, pelaku tabrak lari bisa diancam pidana paling lama 6 tahun penjara, dan pelaku juga bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp12 juta rupiah. Dan hukuman bagi pelaku untuk bertanggung jawab terhadap korban diatur dalam UU LLAJ.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index