Polda Riau Menangkan Praperadilan Terkait Perkara Penipuan dan Pemberian Laporan Palsu

Polda Riau Menangkan Praperadilan Terkait Perkara Penipuan dan Pemberian Laporan Palsu
Tim Polda Riau Usai Memenangkan Praperadilan

Riauaktual.com - Polda Riau memenangkan gugatan praperadilan terkait penipuan atau pemberian laporan palsu yang dilayangkan oleh pemohon Jumadi.

Hal itu diputuskan oleh Hakim Dr Salomo Ginting SH MH dan Panitera Pengganti Irene Maiyerti SH pada sidang ke-7 yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/5/2022). 

Dalam amar putusannya, Hakim Dr Salomo Ginting secara tegas menyatakan menolak permohonan seluruhnya dari pemohon dan membebaskan dari beban biaya perkara.

Dimana Jumadi menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kapolda Riau, Kabareskrim hingga Kapolri sebagai tergugat I,II,III dan IV atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara, dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Pemberian Laporan Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan Pasal 220 KUHPidana.

Hakim menyatakan bahwa gelar perkara yang dilakukan oleh termohon sudah sah menurut Perkap No.6 Tahun 2009 terhadap penyidikan pidana.

Kemudian alat bukti yang digunakan sebagai alat bukti perdata, bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan untuk memutuskan namun menjadi kewenangan hakim pada pokok perkara.

Selanjutnya hakim menyatakan pula bahwa alat bukti tersebut punya relevansi dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Sehingga hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah berdasarkan 2 alat bukti yang sah yang diperoleh dalam proses penyidikan. 

Gugatan tersebut berawal dari adanya pengaduan dugaan kasus sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/335/VIII/2021/SPKT/RIAU, tanggal 25 Agustus 2021, dengan pelapor atas nama Suwanto dan terlapor Jumadi tentang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau membuat keterangan palsu. 

Dimana dilakukan oleh Jumadi dengan cara tersangka menghubungi pelapor untuk datang ke rumah terlapor dan meminta menandatangani kwitansi pembayaran 2 unit ruko sebesar Rp1,6 miliar untuk syarat melakukan peminjaman uang di bank sebagai pelunasan pembelian 2 unit ruko.

Hal tersebut disetujui dan di tandatangani oleh pelapor karena percaya kepada terlapor. Sedangkan uang sebesar Rp1,6 miliar tidak pernah ada dibayarkan terlapor kepada pelapor. Kemudian diketahui kwitansi tersebut digunakan sebagai barang bukti untuk menggugat pelapor di pengadilan dan melaporkan pelapor ke Polda Riau, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP dan atau 220 KUHP.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon diwakili kuasa hukumnya dari Law Firm Yk and Partner. Sedangkan termohon diwakili oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Riau yakni Janis H Simamora SH MH dan tim.

Terkait Polda Riau memenangkan Praperadilan, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan pihaknya sudah bekerja secara profesional dan proporsional dalam setiap menangani perkara termasuk perkara penetapan tersangka.

"Penyidik bekerja sesuai aturan hukum dalam setiap penanganan perkara, profesional dan proporsional, sehingga kita siap menghadapi gugatan. Dan alhamdulillah Hakim telah memberikan keputusan dan menolak gugatan seluruhnya, artinya bahwa proses penyidikan yang kita lakukan sudah om the track," katanya, Rabu (11/5/2022) pagi.

Untuk itu kata Narto, pihaknya akan tetap melanjutkan proses penanganan perkaranya hingga tuntas.

"Iya, kita lanjutkan proses hukumnya hingga nanti berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index