AKD DPRD Riau Alami Kekosongan, Rapat Paripurna Akan Digelar 28 April Mendatang

AKD DPRD Riau Alami Kekosongan, Rapat Paripurna Akan Digelar 28 April Mendatang
Rapat Banmus DPRD Riau, Kamis (21/4/2022) lalu.

Riauaktual.com - Badan Musyawarah menyepakati Rapat Paripurna dengan agenda Rotasi Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Riau digelar 28 April 2022 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKB, Ade Agus Hartanto. 

"Dijadwalkan kembali pada tanggal 28 April untuk paripurna, jadi seminggu lagi. Berarti telatnya sudah hampir 15 hari. Sudah diakomodir permintaan kita kemarin, dan Banmus dan pimpinan sepakat," ujarnya. 

"Harapan kita tidak ada penundaan lagi. Harus dilaksanakan," kata politisi PKB dapil Inhu-Kuansing.

Sementara itu, Anggota Banmus, Sugianto mengatakan, bahwa rapat banmus tersebur memang berlangsung alot dan terjadi perdebatan, meskipun akhirnya dapat disepakati bersama tanggal 28 April mendatang digelar paripurna, yang awalnya sebagian meminta dilaksanakan pada Senin, 25 April 2022.

Dalam paripurna 28 April mendatang, ada tiga agenda, yakni pengesahan Perda BRK Syariah, Rotasi AKD dan rekomendasi LKPJ kepala daerah.

"Awalnya kita minta hari Senin, tapi karena alotnya di Banmus, jadinya hari Kamis tanggal 28 April. Saya tadi pingin hari Senin dilaksanakan, tapi karena menimbang segala macam, jadinya hari Kamis," kata Sugianto.

Disinggung mengenai apa saja contoh pembahasan alot yang dibahas di dalam Banmus, kata Sugianto antara lain, karena ada usulan dari pimpiman bahwa paripurna akan diselenggarakan setelah Hari Raya Idulfitri atau bulan Mei, namun ditolak dan disepakati tanggal 28 April.

"Kalau mau berunding tentang AKD, silahkam ketua partai, ketua fraksi berembuk. Tapi untuk memperlancar agenda di DPRD, ya jangan dicampuradukkan. Kalau AKD dicampurkan dengan agenda ketua partai, itu bagaimana, kinerja kita yang dipertanyakan. Kita kan dilantik sebagai anggota dewan, kan tak boleh memihak salah satu golongan, karena ada agenda penting yang harus dilaksanakan," tukasnya.

Disinggung mengenai apakah hasil Banmus ini disetujui oleh keempat pimpinan DPRD, mengingat ada wakil ketua yang tak hadir, kemudian ketua dan salah satu pimpinan yang awalnya ikut Banmus namun kemudian diskors dan tidak kembali ke rapat, Sugianto mengatakan bahwa tetap sah.

"Kalau namanya Badan Musyawarah, usulan itu dari semua, ada dua pimpinan mengusulkan, yang memimpin Banmus tadi satu pimpinan, anggota korum, dan disepakati seluruh anggota Badan Musyawarah. Karena Banmus keputusan tertinggi setelah paripurna," pungkasnya. (DONI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index