BK DPRD Pekanbaru Terima Surat Penahan Dasrianto Dari Polres Jakarta Barat

BK DPRD Pekanbaru Terima Surat Penahan Dasrianto Dari Polres Jakarta Barat
Roni Amril

PEKANBARU (RA)- Setelah mendapat laporan resmi terhadap pemecatan Dasrianto yang dicabut dari Partai Gerindra. Hari ini DPRD Pekanbaru melalui Badan Kehormatan (BK) juga telah resmi mendapat surat penahanan Dasrianto oleh pihak kepolisian Jakarta Barat atas tuduhan tertangkap tangan mengkonsumsi Narkoba.  

"Jadi penahanan Dasrianto adalah sebuah kebenaran mutlak. Dan kita dari BK akan membuat laporan, dan besok akan segera kita laporkan ke pimpinan DPRD," ucap anggota BK Roni Amril, Senin (30/7) saat berbincang di gedung DPRD Pekanbaru

Dalam surat yang di kirim pihak kepolisian Jakarta Barat, Dasrianto tertangkap di sebuah hotel dan terbukti mengkonsumsi setelah dilakukan pengecekan melalui tes Urin, juga ditemukan didalam kamarnya dua buah Cangklong dan sebuah bong serta bungkus-sabu yang baru dikonsumsi.

"Kita telah kumpulkan semua permasalahan yang dialami Dasrianto kita juga telah lakukan investigasi dan tinggal kita laporkan saja. Permasalahan keputusan selanjutnya tentunya kita serahkan kepada pimpinan," terang Roni Amril

Dan saat disinggung kembali terkait pemecatan Dasrianto oleh Partai Gerindra, Roni berucap, sebagaimana semestinya sejak dicabutnya keanggotaan Dasrianto oleh DPP Gerindra dari partai Gerindra, Dasrianto sudah tidak menjadi wakil rakyat yang duduk di DPRD Pekanbaru mewakil partai Gerindra.

"Namun semua ada mekanismenya, biarlah pimpinan yang melaporkannya ke KPU dan ditebuskan nantinya di meja Gubernur Riau. kalo soal pencabutan Dasrianto oleh DPP Gerindra kita sendiri langsung menanyakan ke DPP dan itu benar adanya," pungkasnya.(RA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index