Benarkah Gaji Mereka Kecil ?

Menelisik Penghasilan Pejabat Negara Di Bumi Lancang Kuning

Menelisik Penghasilan Pejabat Negara Di Bumi Lancang Kuning
ilustrasi

RIAU (RA)- Banyaknya kepala daerah tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, menelisik hati kami dari portal berita RiauAktual untuk mecari sumber berapa sebenarnya gaji dan penghasilan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati dibumi lancang kuning.

Dirangkum dari beberapa sumber

Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan kabupaten adalah pejabat negara yang gaji, serta tunjangannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain gaji pokok dan tunjangan, mereka juga mendapatkan insentif dari jumlah pajak serta retribusi daerah.

Berdasarkan data yang kami terima dari Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) . Jabatan gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp 3 juta perbulannya ditambah dengan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Untuk wakil gubernur, menerima gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta dan disertai tunjangan jabatan Rp 4.320.000 setiap bulannya (Sebelum Kenaikan.red)

Namun, di luar itu jabatan gubernur dan wakil gubernur menerima tunjangan operasional, besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

Jika PAD hanya dibawah atau setara Rp 15 miliar, maka gubernur dan wakilnya akan menerima minimal Rp 150 juta dan maksimal 1,75 persen. Jika PAD sebesar Rp 15 miliar s/d Rp 50 miliar, maka minimal gubernur dan wakilnya menerima Rp.262,5 juta dan maksimal 1 persen dari PAD.

Untuk PAD sebesar Rp 50 miliar s/d Rp 100 miliar, gubernur dan wakil akan kecipratan minimal Rp 500 juta dan maksimal 0,75 persen dari PAD. Bagi provinsi yang memiliki PAD Rp 100 miliar s/d Rp 250 miliar, gubernur dan wakilnya menerima sebesar Rp750 juta dan maksimal 0,40 persen dari PAD.

Semakin bertambah besar PAD sebuah provinsi Rp 250 milyar s/d Rp. 500 miliar, maka gubernur dan wakilnya menerima minimal Rp 1 miliar dan maksimal 0,25 persen dari PAD. Untuk PAD dengan besaran di atas Rp. 500 miliar, gubernur dan wakilnya kecipratan minimal Rp 1,25 miliar atau maksimal 0.15 persen dari PAD

Untuk walikota/bupati, menerima gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta perbulan ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp 3.780.000 perbulannya. Sementara, wakil walikota/wakil bupati menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta perbulan ditambah tunjangan jabatan Rp3.240.000. (Sebelum Kenaikan.red)

Besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah PAD sebagai berikut:

Untuk PAD dibawah atau setara Rp 5 miliar, Kepala daerah Kabupaten/Kota mendapat minimal Rp 125 juta dan maksimal 3 persen. Untuk PAD Rp 5 miliar s/d Rp 10 miliar, Kepala daerah Kabupaten/Kota memperoleh minimal Rp 150 juta atau maksimal 2 persen.

Untuk PAD Rp 10 milyar s/d Rp 20 miliar, Kepala daerah Kabupaten/Kota mendapat kucuran minimal Rp 200 juta dan maksimal 1,50 persen. Jika PAD Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar, Kepala daerah Kabupaten/Kota menerima minimal Rp 300 juta atau maksimal 0,80 persen.

Sementara, PAD diatas Rp. 50 miliar s/d Rp. 150 miliar, Kepala daerah Kabupaten/Kota memperoleh minimal Rp 400 juta atau maksimal 0,40 persen dari PAD perbulan. Namun, jika PAD diatas Rp 150 miliar, maka Kepala daerah Kabupaten/Kota akan menerima minimal Rp 600 juta atau maksimal 0,15 persen dari PAD. (Sumber :  Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 109 tahun 2000.)

Untuk gaji pokok tertuang dalam Pasal 4 PP Nomor 59 Tahun 2000. Sementara, tunjangan jabatan dasar hukumnya Pasal 1 ayat (2) Keppres Nomor 68 tahun 2001 dan tunjangan operasional pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 109 tahun 2000.

Selain itu, kepala daerah juga menerima insentif pajak dan retribusi yang memiliki dasar hukum Pasal 7 PP Nomor 69 tahun 2010. Besarnya pembayaran Insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan Rp 1 triliun paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, Antara Rp 1 triiun s/d Rp 2,5 trliun sama dengan tujuh kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, Antara Rp 2,5 Triliun s/d Rp 7,5 triliun menerima delapan kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dan  Rp 7,5 triliun menerima 10 kali gaji dan tunjangan yang melekat.

Dinas pendapatan daerah kota pekanbaru menargetkan PAD Kota Pekanbaru tahun 2014 sebesar Rp 500 Miliar dan kalau ini tercapai maka Walikota Pekanbaru Firdaus,MT mendapatkan jatah untuk Biaya operasional dari APBD Kota Rp 600 Juta (dalam PP tidak diuraikan pertahun atau perbulan penerimaannya)  ini Berdasarkan Klasifikasi menurut Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 109 tahun 2000  jika PAD diatas Rp 150 miliar, maka Kepala daerah Kabupaten/Kota akan menerima minimal Rp 600 juta atau maksimal 0,15 persen dari PAD.

Hal ini juga berlaku untuk kabupaten dan kota lain di bumi lancang kuning ini tergantung besar kecilnya PAD masing masing.

Jadi benarkah penghasilan Gubernur dan Wakilnya serta walikota dan bupati serta wakilnya kecil kami serahkan kepada publik untuk menilainya?

 

Laporan : Tim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index