Disperindag Sebut Baru sembilan Tempat Hiburan Miliki SIUP-MB

Disperindag Sebut Baru sembilan Tempat Hiburan Miliki SIUP-MB
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru mengatakan, selama tahun 2014 hanya sembilan tempat hiburan yang mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) kepada pihaknya.

"Untuk tempat hiburan hanya sembilan yang punya SIUP-MB, tiga diantaranya sudah habis masa berlakunya tahun ini," ungkap Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman.

Menurut dia, seharusnya semua Hotel, restoran dan tempat hiburan harus memiliki SIUP -MB jika hendak menjual minuman beralkohol golongan B maupun C. Ini sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2010 Bab IV pasal 28 ayat 1.

"Namun kondisi dilapangan melalui laporan masyarakat memang kita akui tidak sesuai aturan. Bahkan warung kaki lima yang berjualan dimalam hari kini juga sudah berani memperdagangkan barang ini secara sembunyi-sembunyi," ujarnya

Irba juga berucap, kalau kondisi ini dibiarkan maka akan merugikan negara dengan menguapnya pendapatan pajak dari minuman beralkohol. Selain itu juga bisa berdampak kepada tingginya tingkat kriminalitas.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index