Dewan Kecam Kantor Pemerintahan di Pungut Uang Parkir

Dewan Kecam Kantor Pemerintahan di Pungut Uang Parkir
Anggota DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE. (foto: riki)

PEKANBARU (RA)- Banyaknya kantor pelayanan publik milik pemerintah yang menerapkan pungutan uang parkir, seperti di Kantor Badan Kepegawaian Negara Provinsi Riau Jalan Hangtuah Ujung, Tenayan Raya, Kantor Camat Tampan, dan banyak lainnya, dikecam kalangan legislatif Pekanbaru.

"Ini namanya asas manfaat. Di kala masyarakat tes, parkir dipungut. Jangan lah dibebankan masyarakat, kasihan kita. Apalagi parkir di kantor pemerintahan dilarang. Kita minta ke depan jangan terjadi lagi. Pimpinan BKN harus menyikapi ini dan melarang petugas memungut parkir," kata anggota DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE, saat menanggapi persoalan parkir di Kantor BKN Riau saat tes CPNS, Kamis (6/11/2014).

Dikatakan politisi PDI-P ini, kondisi banyaknya kantor pemerintahan yang memberlakukan pungutan parkir, harusnya tak ada di Kota Pekanbaru dan Riau secara umum. Karena, bangunan kantor tersebut menggunakan uang negara dan termasuk fasilitas negara.

"Maka tak layak jika masyarakat ke sana melakukan satu urusan mesti dipunguti uang parkir," paparnya.

Meskipun nominal uang parkir tak besar, berkisar antara Rp1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2000 untuk kendaraan roda empat, menurut Romi yang menjadi masalah adalah fungsi bangunan yang dikunjungi masyarakat tersebut.

"Itu kantor dibangun kan emang untuk melayani masyarakat, kenapa mesti bayar kalau masyarakat ke sana. Ini sangat kita sayangkan dan kita harapkan pemerintah dan aparat terkait menindaklanjutinya. Jangan diberatkan juga masyarakat dengan pungutan-pungutan ini," tegasnya.

 

Laporan : riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index