Pemko Pekanbaru Siap Revisi Kebijakan Wajib Vaksin Agar Bisa PTM

Pemko Pekanbaru Siap Revisi Kebijakan Wajib Vaksin Agar Bisa PTM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil (istimewa)

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaku siap melakukan revisi terkait kebijakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Salah satunya terkait peserta didik wajib vaksin untuk bisa ikut PTM.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, dirinya bakal mempertanyakan kebijakan melarang anak yang belum divaksin untuk mengikuti PTM ke Dinas Pendidikan. 

"Yang jelas kalau ada yang tidak apa (tidak sesuai), akan kita revisi dan tanyakan ke kadisdik nanti," ujar Jamil, Senin (21/2/2022).

Jamil menyebut, dirinya juga akan melaporkan kebijakan yang diambil Dinas Pendidikan tersebut ke Walikota Pekanbaru Firdaus. Pasalnya, larangan mengikuti PTM bagi anak yang belum disuntik vaksin mendapat penolakan dari orang tua peserta didik. 

"Kemarin mungkin sudah koordinasi dan komunikasikan juga ke pimpinan (walikota). Nanti kami sampaikan juga ke pimpinan," jelasnya. 

Peserta didik yang belum suntik vaksin Covid-19 dianjurkan tidak melaksanakan PTM. Mereka bisa menerapkan pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing. 

Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru tentang Pelaksanaan Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19. Di dalam surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala TK hingga SMP. 

Poin pertama, dijelaskan, dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun. 

Kemudian, poin kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting. 

Poin keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting. 

"Bukan tidak boleh masuk ya. Mereka tidak boleh luring. Kalau daring tidak ada masalah. Yang tidak boleh itu luring," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Jumat (18/2/2022). 

Kebijakan itu diambil kata Ismardi untuk menjamin kesehatan peserta didik agar tidak terpapar covid-19. "Karena untuk menjamin kesehatan anak-anak," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index